Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan markas untuk penyewaan buku rekening guna aktivitas judi online.
Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi didampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan.
Dalam penggrebekan yang berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, polisi menangkap total delapan orang tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi didampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan mengatakan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).
Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
Polres Jakbar Gerebek Rumah Mewah di Cengkareng Jakarta Barat, Temukan 4.000 Lebih Rekening untuk Judi Online
Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan mengatakan, Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan.
Tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan dibulan oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.
dengan modus mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.
Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster.
Klaster pertama adalah “peserta,” yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.
Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.
Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.
Selama dua setengah tahun beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.
Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari.
Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.
Syahduddi menambahkan Bahwa penindakan terhadap pelaku judi online merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemberantasan judi online secara tegas dan tuntas tanpa ada keraguan sampai ke akar-akarnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Terhadap para tersangka, kita jerat dengan pasal berlapis, terkait dengan perjudian online, kita kenakan dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pada kesempatan ini juga Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengimbau kepada masyarakat, karena pengungkapan perjudian online ini juga melibatkan warga masyarakat yang tidak tahu dan belum paham tentang bahaya daripada perjudian online ini,
kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat.
Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online.
” Oleh karena itu, sekali lagi kami mengingatkan untuk berhati-hati dan waspada. Berikan juga edukasi kepada warga masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktek kegiatan perjudian online dalam bentuk apapun ,” Imbau Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar