Tana Paser - KABARPROGRESIF.COM Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (48), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Jumat (01/11)
Informasi awal diterima pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, dari masyarakat setempat yang mencurigai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Paser segera melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang menjadi target operasi.
Sekitar pukul 00.30 WITA pada Jumat, 1 November 2024, tim kepolisian berhasil mengamankan M di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,14 gram, yang disimpan di saku celana pendek abu-abu yang dikenakan tersangka.
Selain itu, turut ditemukan sebuah ponsel merek Vivo warna hijau muda, uang tunai senilai Rp900.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menjelaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Paser. Kami akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Suradi.
Penggeledahan juga disaksikan oleh warga setempat bernama Akhmad Syahlani Fauzi. Semua barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Paser menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar