Paser - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Pada Minggu (17/11/2024) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (25), warga Desa Tajer Mulya, Kecamatan Long Ikis, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu Iwan Suhariyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Desa Tajer Mulya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Iptu Iwan.
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,24 gram, 2 bendel plastik klip kosong, 3 timbangan digital, dan sejumlah alat takar. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersangka.
“Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi berbeda, termasuk di dalam kamar tersangka. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” tambah Iptu Iwan.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Paser menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Paser.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan,” tutup Iptu Iwan.
0 komentar:
Posting Komentar