Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, POLRES Simalungun, POLDA Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu pada Kamis, 14 November 2024.
Operasi penangkapan ini menandai komitmen kuat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Kabupaten Simalungun.
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kegiatan penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh warga setempat kepada Personil Polsek Serbelawan. Berdasarkan informasi tersebut, sebuah tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di PKS Dolok Ilir, Nag.Dolok Tenera, Kec.Dolok Batu Naggar, Kab. Simalungun.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga yang kami nilai kredibel, tim kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan,” jelas AKP Verry Purba. “Sekitar pukul 15.30 WIB, tim menemukan seorang pria yang dicurigai sedang berjalan menuju area PKS. Langsung kami lakukan pendekatan dan penggeledahan.”
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Abdi Heru Sulistiono, 31 tahun, warga Huta IV Pasar I Barat Nag.Naga Jaya I, Kec. Bandar Huluan, Kab. Simalungun, kedapatan membawa satu buah klip plastik berisikan sabu dengan berat bruto 0,37 gram yang ia sembunyikan dalam dompet kecil warna merah.
Saat diinterogasi, Sulistiono mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya, yang berdomisili di Kecamatan Bandar.
“Penggeledahan lebih lanjut menghasilkan barang bukti narkotika yang sempat dibuang tersangka saat kami mendekatinya,” tambah AKP Purba. “Hal ini menunjukkan kesigapan dan ketepatan tim kami dalam mengatasi masalah narkoba di wilayah ini.”
Keberhasilan operasi ini juga diakui oleh beberapa saksi yang hadir saat kejadian, termasuk IPTU Dommes Marbun, AIPTU Irwansyah, dan AIPTU Paiduk Lumbanraja.
Mereka memainkan peran penting dalam operasi ini dengan menyediakan informasi dan dukungan yang diperlukan selama proses penyelidikan dan penangkapan.
Abdi Heru Sulistiono saat ini ditahan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan terus menggali informasi mengenai jaringan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mencari tahu identitas pemasok narkotika kepada Sulistiono.
Operasi ini merupakan bagian dari serangkaian upaya Polres Simalungun untuk memerangi peredaran narkoba, yang merupakan salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah ini.
Kegiatan ini juga mencerminkan tema kepolisian yang berfokus pada profesionalisme dan ketegasan dalam menjalankan tugas.
Kasus ini menekankan peran penting masyarakat dalam mendukung kegiatan kepolisian.
Informasi dari warga yang proaktif membantu dalam identifikasi dan penangkapan pelaku kejahatan, menunjukkan pentingnya kerjasama antara polisi dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi dari bahaya narkoba.
0 komentar:
Posting Komentar