Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 19 November 2024

Polres Tangsel Sita 40,2 Kg Sabu Jaringan Antarpulau


Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Sebanyak 40,2 kilogram narkoba jenis sabu disita Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Puluhan kilo barang haram tersebut merupakan jaringan narkotika antarpulau. 

"Kami juga berhasil menangkap tiga pelaku berinisial A, 37, AG, 28, dan YG, 26," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Inkiriwang, Selasa, 19 November 2024.

Viktor menuturkan, pengungkapan sabu dengan jumlah besar tersebut, bermula dari penangkapan salah satu pelaku berinisial A, di wilayah Jombang, Ciputat, Tangsel. 

"A ini merupakan seorang pengedar yang ditangkap di salah satu kontrakan di wilayah Jombang, Ciputat, berikut barang bukti sabu seberat 5,19 gram dan alat bukti hisap serta sejumlah barang bukti lainnya," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku A, akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar akan melintas di wilayah hukumnya melalui jasa pengiriman. Barang haram tersebut dikirim dari Sumatra dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.

"Petugas kami langsung bergerak dan menangkap dua pelaku lainnya AG dan YG asal Cianjur, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram yang disembunyikan pada kabin mobil," katanya.

Menurut Viktor, dari hasil pemeriksaan awal, AG dan YG merupakan kurir yang menerima upah sebesar Rp70-90 juta untuk sekali pengiriman.  "Keduanya mendapatkan perintah dari S dan PW yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ucap dia. 

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar