Pekanbaru - KABARPROGRESIF.COM Polresta Pekanbaru menetapkan sebanyak 15 orang tersangka terkait bentrokan antar Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Senin (18/11/2024) kemarin.
15 orang ini diamankan karena diduga terlibat dalam insiden pengrusakan dan bentrokan di tempat pencucian mobil tersebut.
Polisi telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan ini.
“Ada 15 orang tersangka yang kita lakukan penangkapan. Kepada 15 orang tersangka tersebut pasal yang disangkakan adalah Pasal 70 KUHP Pidana atau Pasal 160 KUHP Pidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” ujar Kapolresta Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK pada Selasa (19/11/2024).
Mereka yang diamankan ini, dikatakan adalah dari kelompok ormas yang melakukan penyerangan ke tempat pencucian mobil tersebut.
Ia menuturkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus bentrok dan pengrusakan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK tidak menampik akan ada kemungkinan penambahan tersangka.
Dia menyebut, penyelidikan masih berlanjut.
Sejauh ini sudah ada belasan orang saksi yang sudah diperiksa Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka ini terdiri dari petugas keamanan setempat, masyarakat sekitar, dan penyewa tempat tersebut.
Selain memeriksa saksi, polisi juga tengah mengumpulkan barang bukti dan mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.
“Barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 22 unit kendaraan roda dua, kendaraan roda empat 3 unit, pecahan kaca, kayu, batu, bendera ormas, rekaman cctv dan rekaman video. Untuk motif adalah selesih paham antara kedua belah pihak perorangan kemudian membawa ormas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar