Kamis, 07 November 2024


Medan - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana praktik permainan judi online (judol) dari empat lokasi. Senin (4/11).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menerangkan pengungkapan kasus judi online dengan menggerebek dua warnet yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang.

“Dari kedua lokasi personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan sebanyak lima orang berinisial IS, DAP, YS, AKS dan ESG. Kelima pelaku berperan sebagai operator serta pemain warnet,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Senin (4/11).

Kombes Gidion mengatakan, kedua warnet yang digerebek itu terbukti menyediakan situs permainan judi online kepada para pengunjungnya. 

Berdasarkan pemeriksaan warnet itu sudah beroperasi menyediakan situs judi online dalam waktu satu bulan ini.

“Tak hanya itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan pemain judi online berinisial RR di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, dan MMN di Jalan Denai, Kecamatan Denai,” katanya dari pengungkapan itu disita barang bukti berupa CPU, monitor, HP, serta uang tunai.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive