Semarang - KABARPROGRESIF.COM Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tersangka terkait pembunuhan perempuan berusia 25 tahun yang ditemukan tewas di bawah kasur hotel di Purwodinatan, Semarang Tengah, Sabtu (9/11).
Penangkapan terjadi hanya 24 jam setelah ditemukannya jasad korban.
Korban yang merupakan warga Kaliwiru Kec. Candisari ditemukan dengan bekas pencekikan dan beberapa luka terbuka. Investigasi mengungkapkan tanda-tanda pembunuhan di tubuhnya, sehingga polisi segera melakukan penyelidikan.
Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, membenarkan penangkapan tersangka Eko Prasetyo (22), warga Jetis Kec. Kaliwungu, Kab. Semarang.
Telah dihadirkan di depan awak media dalam acara konferensi pers dilobby Mapolrestabes Semarang, Senin Siang (11/11/2024)
Menurut Kombes Pol Irwan Anwar, pelaku menemui korban melalui aplikasi Michat dan menyetujui transaksi.
Namun, tersangka tidak senang dengan perbedaan antara foto online korban dan penampilan aslinya.
Meski merasa tidak puas, pelaku tetap melanjutkan transaksinya.
Usai transaksi, korban masuk ke kamar mandi dan saat keluar diduga melontarkan kata-kata yang menghina berat badan tersangka.
Hal ini, menurut polisi, memicu tersangka mencekik korban dan kemudian menyembunyikan tubuhnya korban di bawah tempat tidur.
Barang bukti yang disita dari pelarian tersangka antara lain handphone korban, kunci kamar hotel yang ditemukan di tas tersangka, dan uang transaksi sebesar 500.000 rupiah.
Kompol Anwar menyatakan tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar