Semarang - KABARPROGRESIF.COM Dalam sebuah pengungkapan kasus tidak pidana korupsi, PHP (37 Th), seorang karyawan salah satu Bank BUMN di Kota semarang, diduga melakukan Fraud yang menggunakan data 34 nasabah topengan / fiktif terhadap permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kasus korupsi yang rumit ini telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar ditaksir hingga 1,665 miliar yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.
Menurut aparat penegak hukum, PHP diduga memproses aplikasi tersebut menggunakan data nasabah yang hanya digunakan sebagai atas nama (kredit topengan), yang diperoleh dengan bantuan beberapa kaki tangannya.
Para perantara atau calo ini mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Izin Usaha (SKU), untuk melancarkan aksinya.
Tersangka dan komplotannya mengisi Formulir Analisis dan Evaluasi untuk menciptakan kondisi bahwa nasabah yang sebenarnya tidak ada ini adalah pemilik bisnis yang sah.
Mereka mengklaim bahwa bisnis-bisnis tersebut aktif dan menguntungkan, dengan memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran kembali pinjaman.
Setelah permohonan kredit disetujui, dana tersebut dilaporkan dialihkan untuk penggunaan pribadi oleh Tersangka dan para calo yang terlibat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendetail terhadap peran yang dimainkan oleh para perantara ini, yang bertujuan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam plot rumit ini.
Kasubnit Tipikor Polrestabes Semarang menyatakan “Investigasi kami tidak hanya akan fokus pada Tersangka utama saja tetapi juga pada perantara yang memfasilitasi pengajuan KUR ini.” Jelas Ipda Luthfir Rahman saat di temui di Lobby Ged. Satreskrim, Rabu (20/11/2024)
Polisi telah melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui tingkat partisipasi para calo dan akan melakukan penyelidikan tersendiri mengenai peran mereka dalam kasus korupsi ini.
Investigasi sedang berlangsung, dan pihak berwenang berupaya mengungkap seluruh cakupan tindak pidana tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan perubannya.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar