Kukar - KABARPROGRESIF COM Kepolisian Sektor (Polsek) Anggana, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di RT 3 Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, pada Senin (11/11/2024). Pelaku, seorang laki-laki bernama RM (43), ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA setelah tim Unit Reskrim Polsek Anggana menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan, pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dari rumahnya.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sabu-sabu, yaitu di dalam sebuah dompet kecil berwarna pink yang disimpan di kamar pelaku.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,57 gram. Satu unit timbangan digital, dua ball plastik klip kecil, satu dompet kecil warna pink putih, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit ponsel Samsung warna hitam dan uang tunai senilai Rp1.000.000.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menetapkan pelaku dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” ujar Kapolsek AKP Akhmad Wira Taryudi.
0 komentar:
Posting Komentar