Minggu, 17 November 2024

  • Minggu, November 17, 2024
  • progresifonline
  • No comments



Tulungagung - KABARPROGRESIF.COM Satu tersangka berinisial DD (23) warga Tiudan Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung diamankan Polsek Gondang Polres Tulungagung.

Saat ini DD mendekam di tahanan Polsek Gondang usai melakukan penganiayaan kepada pasangan suami-istri Haji Yusuf dan Hj Siti M.

Peristiwa itu terjadi di Toko sembako Mapan jalan Argopuro Desa Tiudan Kecamatan Gondang, Korban mendapat pukulan menggunakan botol dibagian kepala.

“Pada awalnya tersangka DD ngebon atau utang bahan-bahan sembako berupa gula minyak goreng dan lain-lain di toko korban, setelah dilayani dan mendapatkan barang-barang kemudian barang tersebut ditaruh di atas motor tersangka”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Rabu (13/11/2024).

Usai menaruh barang-barang tersebut kemudian tersangka masuk kembali ke dalam toko dan langsung menemui kedua korban yang sedang duduk di depan kasir dan berkata “Saya mau minta uang” dengan nada keras.

“Mendengar perkataan tersangka, korban H. Yusuf berkata “saya akan memberikan uang namun kamu cepat pergi sebelum terburu satpam datang”, tersangka panik dan langsung memukul kepala kedua korban dengan menggunakan botol kosong sirup”, kata Kasihumas.

“Kemudian tersangka mendorong kedua tubuh kurban sampai terjatuh dan langsung menindih kedua tubuh korban yang mana posisi kedua korban yaitu korban haji Yusuf berada di paling bawah sedangkan yang di atas haji Yusuf adalah istrinya yaitu Hj. Siti M”, sambungnya.

Akibat pukulan tersangka kepala kedua korban mengeluarkan darah sedangkan dan Tujuan tersangka menindih kedua korban agar mereka tidak melawan atau berontak.

“selanjutnya beberapa detik kemudian datanglah seseorang yang tidak dikenali dan masuk ke dalam toko, melihat kedatangan orang tersebut akhirnya tersangka melepaskan korban. Selanjutnya menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Gondang bersama barang bukti guna proses lebih lanjut”, kata Ipda Nanang.

Berdasarkan keterangan tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena butuh biaya untuk persiapan persalinan istrinya yang mau melahirkan.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive