Minggu, 03 November 2024


Kukar - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Janan. 

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2024) lalu, sekitar pukul 10.00 WITA, di Workshop CV MJ, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Awalnya Idris Afandi, warga Samarinda yang melaporkan kehilangan sebuah speedometer kendaraan Hino 500 lambung 46. Dua tersangka yang terlibat adalah MRS dan INH, yang keduanya bekerja sebagai karyawan swasta.

Modus Operandi Menurut laporan, tersangka MRS membongkar speedometer kendaraan Hino 500 di lokasi kerja dan kemudian menyerahkannya kepada INH untuk dijual. 

Barang tersebut dijual kepada seorang penadah yang dikenal “Om Madura” yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kedua tersangka menerima hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu , dengan masing-masing pelaku mendapat Rp 250 ribu.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan Barang bukti berupa satu unit speedometer Hino 500 berhasil diamankan setelah dikirimkan oleh Om Madura melalui kurir ke Polsek Samarinda Kota. Setelah penunjukan barang bukti, korban mengidentifikasi bahwa speedometer tersebut adalah miliknya dengan estimasi kerugian mencapai Rp 9,5 juta.

Unit Reskrim Polsek Loa Janan, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, dengan bantuan Tim Jatanras Polresta Samarinda, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan kedua pelaku di KM 23 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, beserta barang bukti. 

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan Kedua tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyampaikan bahwa kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sebagai upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive