Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang.
Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
Said Didu dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat dinilai tidak berdasar.
"(Persiapan) Saya tidak ada sama sekali. Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali," ujar Said Didu di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.
Said menuturkan, jika dirinya pun tidak tahu dasar laporan yang dilayangkan pihak pelapor. Bahkan, lanjutnya, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.
"Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali," katanya.
Said menjelaskan, terkait perkataan dirinya berdasarkan fakta dan realitas, tentang permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, ada pihak yang tersinggung itu adalah bukti atau bentuk pembenaran dalam kondisi itu.
"Logikanya, jika bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tahu itu dia yang melakukan. Padahal, saya tidak menyebut siapa-siapa dalam hal ini. Rakyat ini tolong dibela, masa saya mengajar kebencian. Saya hanya untuk membela masyarakat pesisir yang mendapat ketidakadilan sosial," ungkapnya.
Polresta Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan adanya laporan yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.
Kehadiran Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain elemen masyarakat, dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu tersebut juga dihadiri oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad.
0 komentar:
Posting Komentar