Samarinda - KABARPROGRESIF.COM Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. bahwa di Jl.Bung Tomo. (tepatnya di pinggir Jalan) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis pil Ekstasi.
Setelah itu pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat Pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 00.10 Wita, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Perempuan yang akan bertransaksi narkotika jenis pil Ekstasi yang mengaku Bernama sdri N N A K Als N Binti S kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop merk Hampers yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 5 (butir) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto yang ditemukan di dashboard 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy warna yang dikendarai oleh sdri N N A K Als N Binti S.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang yang diamankan
1. 1 (satu) buah amplop merk Hampers;
2. 5 (butir) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto;
3. 1 (satu) buah plastic klip;
4. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru
5. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy.
0 komentar:
Posting Komentar