Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H menangkap seorang pelaku penganiayaan dan pengerusakan bernama Lidos Girsang (40) warga Simpang Bage Nagori Naga Mariah Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun ditempat persembunyiannya di Kota Medan pada hari Rabu 06 Nopember 2024 malam sekira pukul 23.45 Wib.
Penganiayaan dan pengerusakan tersebut terjadi di jalan umum Dusun Hoppoan Nagori Naga Mariah Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun, pada hari Senin 28 Oktober 2024 malam pukul 20.00 Wib.
Awalnya pada hari Senin 28 Oktober 2024 malam pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Unit 1 (Jatanras) Sat Reskrim mendapat informasi dari Polsek Saribudolok bahwa adanya masyarakat menghalang-halangi kendaraan yang ingin melintas di jalan umum Dusun Hoppoan Nagori Nagamariah Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Jatanras menuju Polsek Saribudolok dan berkoordinasi dengan Kanit Intel dan Kanit Reskrim. Untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kanit intel, Kanit Reskrim Polsek Saribudolok beserta Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Unit Jatanras mengecek kelokasi yang sesuai informasi tersebut.
Sesampainya dilokasi tepatnya di jalan umum Dusun Hoppoan benar petugas melihat ada mobil dum truck yang ingin melintas namun dihalang-halangi warga sekitar 30 orang.
Lalu petugas melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pengarahan dan mencoba memberikan solusi dengan mediasi, namun Pelaku (Lidos Girsang) tidak terima dan langsung menaiki 1 unit mobil grandmax hitam BK 8877 TP dan mencoba untuk menabrak petugas yang sedang memberikan pengarahan kepada masyarakat.
Begitupun petugas mencoba untuk mengingatkan pelaku agar menghentikan kendaraannya, tapi pelaku tetap memajukan kendaraannya dan akan menabrak petugas yang sedang memberikan pengarahan mediasi.
Melihat tindakan pelak tersebut, beberapa petugas secara sigap dan cepat menghentikan mobil tersebut serta berusaha untuk mengamankan pelaku dari dalam mobil. Hanya saja ada beberapa warga melakukan perlawanan kepada petugas sehingga pelaku tidak bisa diamankan dari dalam mobil.
Pelaku tiba-tiba keluar dari dalam mobil sambil memegang senjata tajam berupa parang/kelewang dan mengayunkan parang tersebut kearah petugas berulang kali. Petugas tetap mencoba untuk memperingatkan agar tidak terjadi anarkis, namun pelaku tetap mengayunkan parangnya tersebut ke arah petugas dan masyarakat, yang membuat petugas dan masyarakat berlarian bahkan ada yang terluka akibat mencoba menyelamatkan diri dan 1 orang petugas juga ada yang terluka akibat terkena parang milik pelaku.
Melihat hal tersebut yang sudah mengancam nyawa selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali sehingga membuat pelaku mundur. Untuk mencegah adanya korban lain, selanjutnya petugas kembali ke Polsek Saribudolok.
Setelah petugas kembali ke Polsek, petugas mendapat informasi bahwa pelaku dan kawan kawannya telah melakukan pengrusakan 1 unit mobil Dum Truck yang sebelumnya tidak diberikan melintas.
Tidak terima dianiaya dengan cara dibacok sehingga mengakibatkan luka gores pada tangan sebelah kiri, dan luka gores pada dada sebelah kiri maka korban Jahiras Hasudungan Malau (44) membuat laporan pengaduan ke Mako PolseÄ· Saribudolok pada Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 02.29 Wib.
Dimana awalnya Senin 28 Oktober 2024 sekira pkl 20.30 Wib korban bersama supir dan pimpinannya menggunakan mobil dum truck hendak mengantarkan barang material namun setiba di TKP dihadang pelaku bersama teman teman pelaku.
Pada hari Rabu 06 Nopember 2024 sekira pukul 18.00Wib, Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku sedang berada di Kota Medan. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Jatanras dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, SH dan Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, SH langsung berangkat menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Kemudian pukul 23.45 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku di sebuah Rumah yang beralamat di Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Pelaku Lidos Girsang merupakan residivis yang pernah dihukum membakar alat berat dilokasi yang sama dan hingga saat ini sudah di tahan di Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H dikonfirmasi pada hari Kamis 7 November 2024 malam.
0 komentar:
Posting Komentar