Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 05 November 2024

Sat Resnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran 58,04 Gram Sabu di Sambaliung


Berau - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, pada Sabtu dini hari, 2 November 2024. 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di Kelurahan Sambaliung.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Sambaliung. Menanggapi laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 00.15 WITA, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FY (19) di lokasi yang telah kami pantau,” ungkap AKP Agus Priyanto.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus sedang dan 10 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto mencapai 54,08 gram. 

Selain itu, turut disita sejumlah alat bukti lain, seperti dua buah plastik klip, dua sendok sabu, lakban bekas pembungkus sabu, sebuah toples kecil warna biru, dua timbangan digital, handphone merek OPPO warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Genio.

“Penggeledahan kami lakukan di hadapan saksi warga setempat, memastikan bahwa seluruh prosedur dilaksanakan dengan transparansi,” tambahnya.

Tersangka FY kini diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar