Kukar - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.
Operasi yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024) ini, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong.
Tersangka yang diketahui bernama LD (49) ditangkap di Jalan Bougenville, RT 15 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut, yang diperoleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar pada 30 Oktober 2024.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, operasi penangkapan ini dilakukan dengan penyamaran (undercover buy) oleh petugas.
Pada saat kejadian, petugas yang menyamar membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu dari tersangka, dengan berat sabu-sabu 1 qe gram.
Setelah transaksi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa tiga paket sabu tambahan, satu timbangan digital, plastik klip, sendok takar sabu, dan uang tunai Rp 900 ribu.
Saat ini tersangka LD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Polres Kukar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartap masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
0 komentar:
Posting Komentar