KUKAR - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Polisi berhasil menangkap tersangka bernama MS (30), seorang karyawan swasta asal Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi tas hitam, pipa kaca, korek api gas, serta dua unit telepon genggam, masing-masing merk Vivo dan iPhone 14 Pro Max.
Kasat Resnarkoba AKP Suyoko mengatakan, operasi ini bermula dari pengamanan seorang pelaku lain, HES, di Jalan Gerbang Dayakku, Desa Loa Janan Ulu, pada pukul 11.30 WITA. Dari pengakuan HES, narkotika yang ditemukan sebanyak 13 bungkus dengan berat 21 gram diperolehnya dari MS.
“Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim kami melakukan pengembangan hingga menemukan Sidik di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WITA,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa oleh tersangka. MS kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0 komentar:
Posting Komentar