Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 November 2024

Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melepaskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel. 

Lembaga Antirasuah menegaskan sudah mengantongi cukup bukti dalam menjerat Sahbirin.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB (Sahbirin) selaku Gubernur Kalimantan Selatan, di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Tessa menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sahbirin sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan kewenganan lex spesialis KPK berdasarkan aturan yang berlaku.

“Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki KPK,” ucap Tessa.

Tessa mengatakan KPK menghormati putusan praperadilan ini. KPK segera mempertimbangkan risalah majelis untuk menentukan langkah hukum berikutnya kepada Sahbirin.

“KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” ujar Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. 

Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

0 komentar:

Posting Komentar