Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 08 November 2024

Sepanjang September dan Oktober 2024, Sat Resnarkoba Polres Singkawang Berhasil Menangkap 14 Tersangka Kasus Narkotika


Singkawang - KABARPROGRESIF.COM Polres Singkawang, Sepanjang bulan September 2024 Sampai dengan Oktober 2024, Sat Resnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap 11 Perkara tindak Pidana Narkotika. Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., yang diwakili oleh Wakapolres Singkawang, KOMPOL Tri Prasetyo, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Press Release pengungkapan kasus narkotika di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No.98, Kota Singkawang, Jum’at (8/11/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut, Wakapolres Singkawang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, personel Propam Polres Singkawang, para penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang, serta dihadiri oleh para tersangka dan rekan-rekan media.

Di hadapan awak media, Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetyo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika Sepanjang Periode bulan September 2024 hingga Oktober 2024. 

“Kami telah mengungkap sebanyak 11 Perkara yang dituangkan dalam 11 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang Tersangka, terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. dari 11 Perkara Laporan Polisi ini, diantaranya ada 3 Perkara yang proses berkasnya sudah lengkap dan Berkasnya telah dilimpahkan kepada JPU,” Ucapnya.

KOMPOL Tri juga menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang bulan September hingga Oktober 2024 adalah sebanyak 53 paket kantong plastik klip yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 27,68 gram. 

Penangkapan para tersangka ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kota Singkawang. 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 53 paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 27,68 gram, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sekitar 277 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika. 

Hal ini berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang, Ucapnya

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Singkawang juga menjelaskan, Bahwa Polres Singkawang juga telah menindaklanjuti program 100 hari kerja sejak dilantiknya bapak Presiden kita dan Program dari Kapolri, Sehingga kedepannya Kami dari Sat Resnarkoba Polres Singkawang akan terus melakukan penindakan, Akan terus melakukan Penangkapan terhadap setiap pelaku kejahatan pidana narkotika di wilayah Kota Singkawang.

0 komentar:

Posting Komentar