Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Anggota Komite III DPD RI Dr. Lia Istifhama, M.E.I, yang akrab disapa Ning Lia, bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Ning Lia menyerap sejumlah aspirasi penting untuk memperkuat pembangunan dan kesejahteraan di Jawa Timur, yang terdiri dari enam poin usulan kebijakan.
"Untuk memastikan manfaat dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang Jawa Timur kontribusinya mencapai 65 persen secara nasional, kita perlu mendorong kenaikan presentase dari 3 persen menjadi minimal 5 persen," ujar Ning Lia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, peningkatan tersebut penting untuk mendukung pembiayaan layanan kesehatan, seperti BPJS, infrastruktur, serta penanggulangan kemiskinan di daerah. Selain revisi UU DBHCHT, Ning Lia menyampaikan pentingnya revisi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU ini, menurutnya, masih membatasi daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin daerah memiliki keleluasaan lebih dalam menentukan pajak dan retribusi yang relevan dengan kebutuhan daerah, khususnya untuk memperkuat ekonomi lokal,” tegasnya.
Pada poin ketiga, Ning Lia menyoroti revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di laut hingga 12 mil dari garis pantai.
Saat ini, meski wewenang tersebut secara yuridis berada di bawah pemerintah provinsi, nilai ekonomi yang dihasilkan masih lebih banyak ditarik ke pusat.
“Harus ada perubahan yang memperjelas kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam mengelola dan memanfaatkan potensi ekonomi di laut demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” jelasnya.
Ning Lia juga menyebutkan pentingnya revisi UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas). Dalam UU ini, kriteria penerima DBH Migas mencakup wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, baik di darat maupun laut.
“Kami akan memperjuangkan supaya pembagian DBH Migas ini lebih memperhatikan kondisi spesifik daerah penerima yang selama ini kurang optimal dalam mendapatkan bagian yang seharusnya,” tambah Ning Lia.
Tidak hanya itu, Ning Lia juga menyoroti revisi UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang saat ini sedang menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2023. Dia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam perizinan usaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), untuk mendorong iklim investasi dan memperkuat kewenangan daerah dalam mengelola potensi kelautan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat pesisir dan investasi daerah.
Sebagai usulan terakhir, Ning Lia mengungkapkan perlunya penguatan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur No. 43 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pesantren, agar lebih optimal dalam merealisasikan dukungan bagi pesantren.
“Kami mendorong adanya perbaikan pada Pergub ini sehingga aspek rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren dapat benar-benar dioperasionalkan dan difasilitasi oleh dinas-dinas terkait secara berkelanjutan. Pesantren adalah bagian vital dalam pembangunan karakter dan pendidikan di daerah,” jelasnya.
Pj Gubernur Adhy Karyono turut menyampaikan bahwa usulan peningkatan persentase DBHCHT akan sangat bermanfaat dalam membiayai berbagai kebutuhan daerah, seperti layanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur.
“Harapan kami adalah dengan adanya peningkatan tersebut, upaya penurunan kemiskinan di Jawa Timur dapat terlaksana lebih efektif,” ujarnya.
Pertemuan ini menggarisbawahi komitmen Ning Lia untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, serta meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya demi pembangunan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar