Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi menerima permohonan pra peradilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Dengan demikian status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gugur.
Hakim tunggal Afrizal Hadi membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim tunggal juga menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan atau OTT sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.
Sebelum menyematkan status tersangka. Hakim juga menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan pra peradilan lantaran tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim kesimpulan penyidik KPK melarikan diri merupakan prematur.
Sementara itu, KPK menegaskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih penerima suap meski bukan lagi menjadi tersangka.
Praperadilan tidak mengurusi aspek materil dalam pengurusan perkara.
“Ya jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Tessa menjelaskan, praperadilan juga tidak mengurusi status hukum tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK.
Aliran Rp12 miliar lebih yang sudah ditemukan tetap dipastikan untuk Sahbirin.
KPK segera mempelajari putusan praperadilan untuk melanjutkan langkah hukum kepada Sahbirin.
Salah satunya yakni kembali membuat surat perintah penyidikan untuknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar