Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut fakta persidangan suap pengurusan izin dan proyek yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Kemungkinan penetapan tersangka korporasi terbuka.
“Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
Dalam kasus itu, banyak perusahaan tambang mendapatkan izin dengan menyuap.
Bahkan, ada puluhan perusahaan menggunakan jasa mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif agar bisa menyuap Abdul Gani.
Salah satu perusahaan yang tercatat dalam daftar penerima manfaat dari suap melalui jalur Muhaimin yakni PT Mineral Trobos. Kantor itu, dipimpin oleh David Glen Oei (DGO). Keterlibatannya kini diulik penyidik.
“Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK menyebut tidak semua berkas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diurus mantan Ketua DPD Malut Partai Gerindra Muhaimin Syarif untuk perusahaannya. Dia berperan sebagai makelar dalam perkaranya
“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.
Total, ada 44 WIUP yang sudah diterima Muhaimin berdasarkan dakwaan perkaranya yang sudah dibacakan, beberapa waktu lalu.
Sebagian perusahaan yang mengggunakan izin itu diduga milik Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO).
“Memang perusahaannya bukan punya (Muhaimin). Intinya bukan milik dia saja, ada yang miliknya dia (Muhaimin), ada yang miliknya David,” ucap Asep.
0 komentar:
Posting Komentar