Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 19 November 2024

Tersangka Timah Hendry Lie Pulang ke Indonesia Karena Paspor Berakhir 27 November


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan kepulangan tersangka korupsi Timah Hendry Lie dari Singapura yang akhirnya ditangkap secara diam-diam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Paspor mantan bos Sriwijaya Air itu berakhir pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi untuk kepulangan ke Indonesia, karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024. Sehingga, tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Hal itu lah yang membuat Hendry Lie akhirnya pulang ke Indonesia. 

Apalagi, penyidik telah melayangkan penarikan paspor ke Kedubes Singapura melalui pihak Keimigrasian. 

Maka itu, Hendry Lie terpaksa pulang secara diam-diam diduga demi menghindari penyidik pada Senin malam, 18 November 2024.

"Ya secara secara diam-diam, dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas. Tetapi kan saya sampaikan tadi, kita sudah monitor sejak bulan April keberadaannya," ujar Qohar.

Saat terpantau pulang ke Tanah Air, Kejagung langsung bergerak ke Bandara Seotta untuk melakukan penangkapan. 

Usai ditangkap, Hendry Lie langsung diborgol dan dibawa ke Gedung Kejagung.

Setiba di Gedung Korps Adhyaksa, Hendry Lie langsung dikenakan rompi tahanan merah muda. Kemudian, dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, dalam kasus ini Hendry Lie diketahui merupakan beneficiary owner. Dia adalah direktur PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang mengkondisikan pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah.

Dia diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar kejahatannya, yakni CV SMS dan CV BPR. Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk, yang mana biji timah itu hasil penambangan secara ilegal.

Perbuatan rasuah ini dilakukan Hendry bersama 22 tersangka lainnya. Akibat kejahatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp300 triliun. 

Selain itu, tindak pidana ini juga mengakibatkan rusaknya ekosistem oleh aktivitas penggalian timah.

0 komentar:

Posting Komentar