Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Tim gabungan Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial JW (31) di kawasan perkebunan kelapa sawit Huta III Gajing Kahean, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Gagasdewanta Aji, S.Tr.K menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di area perkebunan sawit tersebut pada Jumat (15/11/2024).
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Kanit Intelkam dan tim ke lokasi yang disebutkan. Sekitar pukul 15.50 WIB, petugas menemukan empat orang yang sedang berkumpul di dalam perkebunan,” ujar IPDA Gagasdewanta.
Saat petugas mendekat, keempat orang tersebut berusaha melarikan diri. Namun setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan satu orang yang diketahui bernama Joko Wiono, warga Huta III Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Malela.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Gamot (Kepala) Huta III Gajing Kahean, Rial Putra Harahap, petugas menemukan barang bukti berupa satu kaca pirex berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,02 gram.
Tim juga menyita tujuh plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip ukuran kecil yang berisi sabu dengan total berat brutto 1,36 gram.
“Selain narkoba, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti power bank warna pink, dua buah korek api, satu unit HP Vivo warna biru hitam, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, dan satu buah bong yang terbuat dari botol Sprite,” tambah IPDA Gagasdewanta.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Tim gabungan yang melakukan penangkapan terdiri dari IPDA Gagasdewanta Aji, S.Tr.K, IPDA Pangaribuan Silalahi, AIPDA Franky Manurung, dan AIPDA Riduan Simanungkalit. Tersangka terancam pidana penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar