Kuansing - KABARPROGRESIF.COM Tim Mata Elang Sat Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (31/10/2024).
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial G (44) dan P (35) diamankan, masing-masing dengan peran sebagai pengedar dan pemakai.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, menyampaikan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah tersangka G (44) di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Desa Marsawa dan menangkap tersangka yang berada di ruang tamu rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan Tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Satu paket ditemukan di kamar tersangka di atas tempat tidur, sedangkan Dua paket lainnya ditemukan di depan pintu rumahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi Tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0.72 Gram, Dua plastik klip bening kosong berukuran sedang, Satu unit handphone merk Oppo A17 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000., (Satu Juta Rupiah).
Menurut hasil interogasi, tersangka G mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp. 4.000.000., (Empat Juta Rupiah).
G juga mengaku telah menjual sebagian barang haram tersebut kepada P (35), yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Hasil tes urine tersangka G menunjukkan hasil positif Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Berselang sepuluh menit setelah penangkapan G, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menangkap P (35) di dalam kamar rumah G.
Saat penggeledahan, ditemukan Satu batang kaca pirex yang berisi narkotika jenis Sabu serta Satu alat hisap (bong) yang berada di dekat tersangka.
Selain itu, satu unit handphone merk Vivo warna hitam juga disita sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi, tersangka P mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari G dengan harga Rp. 200.000., (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tersangka P diketahui hanya sebagai pemakai, sementara G bertindak sebagai pengedar atau kurir.
Hasil tes urine P menunjukkan hasil positif Amphetamine.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. G dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) karena perannya sebagai pengedar, sedangkan P dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) atas tindakannya sebagai pemakai narkotika.
Setelah penangkapan kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan guna menjaga masyarakat dari dampak buruk narkotika.
“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kab. Kuansing,” harap AKP Novris mengakhiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar