Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas "Tom" Trikasih Lembong untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan. Praperadilan itu telah diajukan kuasa hukum Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka.
Oleh karenaya, Kejagung mempersilakan jika Tom Lembong akhirnya mengajukan praperadilan.
"(Praperadilan) itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silakan," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Sementara itu, Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berharap agar PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah.
Pihaknya juga menyinggung bahwa Kejagung melakukan penyidikan secara sewenang-wenang serta tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ari juga membeberkan bahwa penyidik JAM-Pidsus tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dinilai pihaknya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar