Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah telah terjadi kondisi surplus stok gula nasional saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meragukan kebenaran laporan yang menyebut adanya surplus gula pada periode 2015-2016.
Dirinya juga menampik jika Tom Lembong menandatangani kebijakan impor gula pada kurun waktu tersebut.
Kuasa Hukum Tom Lembong menegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tercatat sebagai perusahaan BUMN. Hal itu sekaligus membantah pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut PT PPI berstatus sebagai perusahaan swasta saat melakukan proses impor gula.
Kuasa Hukum Tom Lembong menyatakan jika Menteri Perdagangan sebelumnya yang justru telah menunjuk PT PPI untuk melakukan impor gula.
Ia pun membantah keterlibatan Tom Lembong dalam penunjukan perusahaan swasta untuk impor gula.
"Bukan Pak Tom Lembong yang menunjuk mereka (PT PPI) dan bisa dicek menteri-menteri yang lain melakukan hal yang sama. Jadi melibatkan swasta itu tidak hanya Pak Tom Lembong, tapi menteri-menteri yang lain juga melibatkan swasta," ungkap Ari Yusuf Amir, baru-baru ini.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengkritisi penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung dalam kasus impor gula.
Anthony menyebut tudingan itu tidak masuk akal karena sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net impor gula dan tidak pernah terjadi kondisi surplus gula di Indonesia.
Menurutnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan jika Indonesia telah mengimpor 3,3 juta ton gula pada periode Mei 2015. Sehingga, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong terkesan seperti dipaksakan.
"Ini naik terus, misalnya di tahun 2020 impor ini mencapai 5,5 juta ton dan kemudian tahun 2022 naik lagi menjadi 6 juta ton. Jadi tidak pernah terjadi surplus," ujar Anthony.
Kini, Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai Kejagung menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Kuasa Hukum Tom Lembong mengeklaim adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Kejanggalan itu di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan yang kurang, serta tidak adanya bukti perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya.
0 komentar:
Posting Komentar