Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa tersangka kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa, 5 November 2024.
Hal ini diungkap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Rencana pemeriksaan selanjutnya pada Selasa (5 November)," kata Ari dalam keterangannya, Sabtu, 2 November 2024.
Ari mengatakan tim kuasa hukum telah bertemu dan berbicara langsung dengan Tom Lembong terkait kasus impor gula yang menjeratnya.
Mantan Menteri Perdagangan itu mengaku akan menjalani proses hukum yang berlangsung dan membuktikan kalau dirinya tidak bersalah.
"Beliau menegaskan bahwa semua kebijakannya itu sudah melalui prosedur yang benar dan beliau tidak mempunyai kepentingan apa pun terhadap kebijakan tersebut. Beliau tidak menerima fee, tidak menerima keuntungan baik buat dirinya atau orang lain. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dia (Tom Lembong) tegaskan seperti itu," kata dia.
Kejagung menetapkan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Tom Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka kasus impor gula.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan.
Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023.
Ia mengeklaim tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong. Sebanyak 90 saksi sudah diperiksa.
Tom dan Charles dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar