Pages - Menu

Halaman

Selasa, 19 November 2024

Uang Suap Dana Hibah Berubah Jadi Apartemen dan Rumah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pembelian aset menggunakan uang dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). 

Informasi itu diulik dengan memeriksa satu saksi pada Senin, 18 November 2024.

“Saksi didalami terkait jual beli apartemen dan rumah milik para tersangka yang diduga sumber dananya berasal dari tindak pidana korupsi, terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni KK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia merupakan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Kika Karyantika.

“Pemeriksaan dilakukan (di Kantor) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci tersangka yang membeli apartemen maupun rumah pakai uang suap ini. Informasi itu baru dibuka saat penahanan dilakukan.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. 

Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar