Samarinda - KABARPROGRESIF.COM Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan terhadap pelaku berinisial Sdra An. REP
Pelaku ditangkap di Jl. Pelita 3 Kel. Sambutan Kec. SambutanbKota, Kota Samarinda , Akp Wawan Gunawan SH, MH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada senin (11/11) pagi hari.
Yang mana awalmulanya pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 15.30 WITA telah terjadi pencurian yang awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 korban yang berprofesi sebagai karyawan mengecek ke gudang material berupa pagar BRC, dan mendapati barang berupa pagar BRC sudah tidak sesuai dengan jumlah awal dan menemukan jejak ban mobil.
Lantas korban melapor ke pimpinan kantor bahwa pagar BRC sudah tidak sesuai dengan jumlah dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 korban minta ijin ke gudang sebelah untuk membuka CCTV yang mengarah ke gudang tempat korban bekerja dan mendapati rekaman CCTV bahwa ada 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil masuk ke gudang tempat korban bekerja dan pelaku membawa pagar BRC tersebut dan atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 228.500.000 ( dua ratus dua puluh delapan juta limavratus ribu rupiah) melaporkan ke polsek samarinda ulu atas dasar tersebut team opnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sdra. An. REP dan mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian pagar BRC di Jl. P. Suryanata RT 14 Kel. Bukit Pinang Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda dan atas dasar tersebut pelaku diamankan di polsek samarinda ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, barang buktinya berupa :
-. 1 (satu) lembar daftar nama barang
-. Rekaman CCTV
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar