Minggu, 10 November 2024


Tarakan - KABARPROGRESIF.COM Polres Tarakan, Unit Reskrim polsek Tarakan Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor, tersangka, seorang Pria berinisial “TK” dan merupakan residivis Kasus Penggelapan pada tahun 2006 dan tersangka menjalani di lembaga permasyarakatan dan di vonis 8 bulan.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H. Kapolsek Tarakan Barat IPTU Sri Djayanthi Madogo, S.Tr.K menjelaskan kronologis pengungkapan bermula atas dasar laporan yang diterima pada tanggal 24 Oktober 2024.

Peristiwa ini berawal Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wita.

Seseorang yang pelapor tidak kenali awalnya datang ke Toko Alika Prabot tempat pelapor merentalkan motor miliknya.

Kemudian tersangka “TK” datang dan menanyakan kepada pelapor.

“betulkah disini rental motor?” kemudian pelapor mengatakan “iya betul”.

Setelah itu “TK” menyewa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam selama 1 (satu) hari dengan janji akan membayar biaya rental tersebut setelah menggunakan 1 (satu) unit motor tersebut. 

Keesokan harinya pelapor menghubungi ’”TK” untuk menagih biaya rental dan meminta mengembalikan 1 (satu) unit motor tersebut. 

Kemudian Tersangka ”TK” merespon dengan mengatakan “nanti saya transfer”.

Kmudian pelapor mengirimkan nomor rekening miliknya. 

Setelah ”TK” mentransfer biaya pembayaran rental tersebut.

”TK” meminta untuk melanjutkan rental 1 (satu) unit motor selama 1 hari lagi. 

Kemudian setelah satu hari prelapor menghubungi ”TK” dan ”TK” mengatakan “satu hari lagi” dan pelapor menjawab “oke, ke toko aja dulu”. 

Akan tetapi setelah pelapor menunggu sampai dengan sore hari ”TK” tidak kunjung datang ke Toko tempat pelapor merentalkan motor. 

Setelah 12 hari berlalu dan ”TK” tidak kunjung mengembalikan motor tersebut dan pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Tarakan Barat. Jelas Kapolsek Tarakan Barat

Berdasarkan pengakuan “TK”, motor yang dia sewa itu sudah digadaikan kepada seseorang ada di Kelurahan Karang Rejo. Motor merk Honda Scoopy itu digadaikan pelaku sebesar Rp 2,5 juta.

“Dia kenal juga dengan orang di Karang Rejo itu. Waktu itu dia dikasih Rp 2,2 juta. Sisanya di transfer lewat rekening. Alasannya untuk bayar BPJS dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” dan saat berada di Bengawan, TK juga menyewa lagi motor baru. Motor tersebut pun juga belum dibayarkan, namun pemilik motor tak masalah asalkan motornya kembali.Tambahnya.

Tersangka saat ini menghadapi persangkaan atas pelanggaran Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. 

Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive