Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Jumat, 01 November 2024

Usai 10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Cuma Tersenyum


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Tom meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 20.30 WIB.

Pantauan, Tom digiring dengan tangan berborgol dan mengenakan baju berwarna hijau berbalut rompi merah jambu berstatus tahanan Kejaksaan Agung. 

Saat ditanyai oleh para awak media terkait proses pemeriksaan, Tom tak berkomentar dan hanya melontarkan senyuman.

Pemeriksaan Kejagung hari ini bukan hanya mendatangkan Tom Lembong, namun Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. 

Meski begitu, Carles meninggalkan gedung pemeriksaan terlebih dahulu pada pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, pemeriksaan Tom Lembong hari ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut perihal materi pemeriksaannya.

“Aku sudah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali. Itu penyidik yang paham (materi pemeriksaan). Itu penyidik yang paham,” ungkap Harli.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini menuai berbagai kritik dan pertanyaan publik. 

Banyak pihak yang menilai keputusan ini terasa ganjil, mengingat masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan sudah berakhir pada 2016, sementara penyidikan baru dimulai pada 2023.

Menanggapi sorotan publik, Harli memastikan bahwa proses penyidikan dan penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang sah.

“Kita tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik. Kita fokus menyelesaikan perkara ini, dan sekarang seperti yang sudah disampaikan setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya juga ada ahli,” jelas Harli pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka berlandaskan Pasal 184 KUHAP, yang mengharuskan adanya alat bukti yang sah untuk menjerat seseorang dalam status tersebut. Kejagung juga menyatakan telah mengantongi bukti berupa keterangan ahli serta petunjuk yang relevan dari tersangka maupun terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar