Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara korupsi di PT Timah dan impor gula yang menyeret Tom Lembong. Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta fokus dan tidak mengalihkan isu terkait dua hal itu.
Hal tersebut diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, merespons sikap Jaksa Agung saat RDP bersama Komisi III DPR.
Saat itu, Jaksa Agung menyinggung soal pengepungan Gedung Bundar oleh Brimob, ketika dicecar soal perkara timah dan Tom Lembong.
"Satu fakta waktu itu dan sudah diselesaikan di tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal," kata Sugeng dalam keterangan yang dikutip Senin, 18 November 2024.
Menurut Sugeng, Jaksa Agung seolah mencari pengalihan isu ketika dicecar soal kasus timah.
Padahal, perkara Kejaksaan dan Polri yang berujung pada pengepungan Gedung Bundar sudah selesai.
"Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu soal pengepungan seakan-akan karena dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek)," kata Sugeng.
Di sisi lain, Sugeng melihat pengusutan perkara korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Karena, pengusutan perkara itu bersangkutan dengan Undang-undang Pertambangan.
"Sebetulnya dia (Kejagung) telah melewati pagar rumah tetangga, penyidikan korupsi kasus Timah itu telah memasuki pagar rumah tetangga, yaitu kewenangannya daripada Polri, karena berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, kewenangan penyidikan kasus tambang itu ada pada Bareskrim," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar