Bangkalan - KABARPROGRESIF.COM Kepesertaan seseorang dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi syarat baru dalam pengurusan SIM.
Hal itu merujuk pada Surat Telegram (TR) Nomor 1375/X/1.1/2024 yang menyebutkan persyaratan administrasi penerbitan SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan JKN.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Diyon Fitriyanto, S.H., M.H. menyatakan, mulai Jumat (1/11), tanda kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat administrasi penerbitan SIM.
Meski baru diberlakukan, institusinya tidak hanya fokus pada sosialisasi. “Namun, juga melayani pemohon yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujar AKP Diyon pada Selasa pagi (05/11).
AKP Diyon menjelaskan, secara detail aturan yang termaktub dalam pasal 9, 12, dan Perpol 2/2023. Pasal 9 menerangkan persyaratan administrasi penerbitan SIM.
Sementara pasal 12 mengenai kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf B dalam bentuk pemeriksaan psikologi.
Sementara dalam Perpol Nomor 2 berkaitan dengan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari biro psikologi staf sumber daya manusia Polri.
“Pemeriksaan psikologis dimaksud dalam ayat 2 dibuktikan dengan keterangan lulus tes psikologi dan dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan,” lanjut AKP Diyon.
Sebelum aturan baru tersebut diterapkan, Satlantas Polres Bangkalan melakukan sosialisasi di internal tentang perubahan aturan pembuatan SIM.
“Sosialisasi juga dilakukan kepada pemohon SIM yang ada di Satpas Polres Bangkalan,” lanjut nya.
Bagi warga yang belum memiliki atau terdaftar sebagai peserta program JKN, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, di Satpas Polres Bangkalan sudah ada petugas BPJS Kesehatan yang siap membantu pemohon SIM.
“Kami bersama BPJS Kesehatan menempatkan satu staf di loket pelayanan,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar