Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Rabu, 11 Desember 2024

126 Saksi dan 3 Ahli Diperiksa di Kasus Tom Lembong


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terus memeriksa saksi untuk mengusut dugaan korupsi impor gula. 

Kasus itu menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. 

"Bahwa keterangan dari informasi penyidik ada 126 saksi ya, dengan 3 ahli yang sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2024.

Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia menegaskan belum ada indikasi tersangka baru dalam kasus itu.

"Sampai saat ini belum, masih dua (tersangka) karena sangat tergantung ada bukti permulaan yang cukup," ungkap Harli.

Harli menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan menganalisa keterangan saksi dan ahli. Di sisi lain, penyidik disebut tengah fokus pemberkasan perkara.

"Dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," pungkasnya.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga dilakukan disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

Kasus ini berawal saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada tahun 2015. 

Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.

CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. 

Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.

"Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar