Senin, 30 Desember 2024


Kediri - KABARPROGRESIF.COM Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan dua pelaku pengadangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo sebagai tersangka. 

Dua tersangka itu berinisial HFL, 33 dan AM, 42. 

"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri Kota," ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Muhammad Fathur Rozikin, di Polres Keidiri Kota, Kamis, 26 Desember 2024. 

Fathur mengungkap bahwa tindakan yang dilakukan dua pelaku spontanitas. 

Saat itu, kata dia, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor matik warna merah melihat kendaraan pelat merah yang dikendarai korban. 

"Keterangan dari dua pelaku dan korban memang keduanya terpengaruh minuman keras," jelas dia. 

Dua pelaku itu, kata Fathur, adalah anggota LSM di wilayah Kediri Kota. Namun, kata dia, tindak pidana yang dilakukan murni pribadi. 

"Kejadian itu secara spontanitas," ungkap dia. 

Dia menerangkan dari hasil pemeriksaan dua pelaku, mulanya korban dibuntuti dua pelaku setelah makan bersama tiga anaknya dan satu asisten rumah tangga (ART). 

Kemudian tepat di simpang tiga Jalan Imam Bonjol, korban diteriaki dan jendela kendaraan digedor-gedor. 

"Pelaku memaksa berhenti, terjadi penganiayaan oleh dua  orang tersebut," ujar dia.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 335. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive