Rabu, 04 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi dan ahli dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. 

Total sudah 30 saksi dan tiga ahli diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.

"Sedang diperiksa saksi-saksi, ahli, ini kan baru sekitar 30 orang saksi dan ada tiga ahli," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Namun, ia tidak memerinci identitas puluhan saksi tersebut. Begitu pula hasil pemeriksaan, karena hal itu masuk substansi penyidikan. 

Yang jelas, Harli mengatakan pemeriksaan saksi dan ahli dalam rangka pemberkasan perkara korupsi ini.

"Ya ini sedang diberkaskan," ujarnya.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga dilakukan disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

Kasus ini berawal saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada tahun 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.

CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. 

Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.

"Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive