Senin, 16 Desember 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Lambannya realisasi pembangunan Jalan Luar Lingkar Barat (JLLB) kembali menjadi sorotan serius. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, bersama Anggota Komisi C, Achmad Nurjayanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perempatan depan Kecamatan Lakarsantri, Senin (16/12). 

Sidak ini menyoroti molornya pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer yang menjadi tanggung jawab Pengembang Bukit Mas.

Proyek yang telah dijanjikan sejak 2021 ini hingga kini masih sebatas rencana, meskipun Pemerintah Kota Surabaya sudah memberikan berbagai kemudahan, termasuk memindahkan kantor kecamatan dan kelurahan serta merelokasi bangunan lama.

"Kami ingin tahu kapan Bukit Mas merealisasikan pembangunan JLLB. Pemkot sudah berkorban banyak untuk memfasilitasi. Kini giliran pengembang memenuhi kewajibannya. Jangan hanya menikmati keuntungan dari penjualan properti tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat," kata Arif Fathoni.

Menurut Fathoni, JLLB adalah proyek strategis untuk mengatasi kemacetan akut di Surabaya Barat yang semakin parah akibat padatnya aktivitas kendaraan roda empat di kawasan tersebut.

"Tadi perjalanan dari DPRD ke Kecamatan Lakarsantri memakan waktu hampir dua jam. Kondisi ini tidak efisien, apalagi kawasan ini merupakan penghubung utama antara Surabaya dan Gresik. Pengembang harus segera bertindak," lanjutnya.

Fathoni bahkan mengusulkan langkah tegas kepada Pemkot Surabaya untuk menunda penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi proyek-proyek Bukit Mas hingga ada progres signifikan dalam pembangunan JLLB.

"Kami tidak ingin masyarakat memberi cap buruk kepada proyek ini sebagai 3L—lama lagi, lama lagi. Pengembang harus menyadari bahwa tanggung jawab sosial mereka adalah memberikan fasilitas yang layak bagi masyarakat, bukan hanya memaksimalkan profit," tambahnya.

Senada dengan Fathoni, Achmad Nurjayanto menyatakan bahwa Komisi C akan segera memanggil pihak Bukit Mas untuk meminta kejelasan terkait proyek ini.

"Kami ingin memastikan semua izin, termasuk penetapan lokasi dan MOU, diperbarui. Ini proyek yang sangat dinantikan masyarakat. Implementasinya harus segera dilaksanakan, bukan hanya jadi wacana," ujar Nurjayanto.

Sementara itu, Camat Lakarsantri, Yongky Kuspriyanto Wibowo, mengungkapkan kendala utama saat ini adalah habisnya masa berlaku izin penetapan lokasi.

"MOU antara Pemkot dan Bukit Mas juga perlu direvisi agar tidak ada alasan untuk menunda pembangunan ini. Jika JLLB selesai, dampaknya sangat positif, terutama dalam mengurangi kemacetan di wilayah kami," jelas Yongky.

Proyek JLLB direncanakan melintasi kawasan pengembangan perumahan Bukit Mas hingga ke selatan. 

Jalan ini diharapkan menjadi solusi utama untuk mengurai kemacetan di kawasan Surabaya Barat dan mempercepat mobilitas warga.

DPRD Surabaya mendesak Bukit Mas untuk segera menyelesaikan kewajibannya, karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu.

"Jangan sampai warga Surabaya Barat hanya menjadi korban dari lambannya tanggung jawab pengembang. Pemkot sudah bekerja keras, kini giliran Bukit Mas menunaikan janjinya," pungkas Arif Fathoni.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/12).

Agenda sidang kali ini pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum (PH) Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Dalam pledoinya, tak tanggung-tanggung PH Gus Muhdlor yang diketuai Mustofa Abidin meminta mejelis hakim Ni Putu Sri Indayani segera membebaskan Bupati Sidoarjo non aktif tersebut.

Hal ini dibacakannya dalam 496 lembar pledoi.

Sebelum tim PH, Gus Ali juga melakukan pembelaan secara pribadi. 

Dalam pembelaannya itu, Bupati Sidoarjo non aktif ini beberapa kali menghentikan pledoinya karena menahan isak tangis. 

Imbasnya, seluruh pengunjung di Pengadilan Tipikor Surabaya juga tak kuasa menahan tangisnya termasuk sang istri  Sa'adah atau biasa disapa Ning Sasha.

Gus Muhdlor mempertanyakan pasal 12 F ditujukan kepadanya. 

Mendengar keterangan saksi dirinya menangis. 

"Tidak tahu insentif mereka dipotong. Tak ada korban yang lapor kepada saya dan  saya tidak tahu pemotongan diserahkan kepada Ari Suryono dan Siska Wati," jelas Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor juga mempertanyakan rekening di mana tak ada uang potongan yang masuk ke rekeningnya. 

Dan pemotongan klop dari bank. 

"Lalu bukti apa saya dipisahkan dari anak dan istri," lirihnya sambil menahan isak tangis.

Termasuk terkait Rp 50 juta per bulan. Gus Muhdlor menegaskan, bahwa dirinya tak menikmati apa yang dituduhkan tersebut. 

"Untuk tahu saja tak terpikirkan. Tak ada bukti yang terang dan saksi yang jelas atas dasar apa JPU mendakwakan tersebut," tegas Gus Muhdlor.

Sedangkan uang Rp50 juta yang diberikan kepada Ahmad Masruri, tambahnya, selama sidang tidak ada bukti terang dan saksi yang menjelaskan.

"Tidak ada satu bukti yang diberikan kepada Masruri. Uang yang dinikmati Masruri dan tak sampai Rp50 juta per bulan. Tiga kali pemberian dari Ari Suryono Rp15 juta pada 2022, dan pada 2023 dari Siska Wati Rp20 juta," jelasnya.

Gus Muhdlor menegaskan, bahwa misteri uang Rp50 juta hanya mereka berdua yang tahu. 

"Tuduhan Rp1,4 miliar itu tuduhan yang tak berdasar. Saya harus dipisahkan keluarga," pungkasnya. 

Sementara itu, Mustofa Abidin, PH Gus Muhdlor menambahkan, bahwa ada beberapa unsur yang dijabarkan dalam ratusan lembar pledoi itu. 

Pertama unsur menjalankan tugas, di mana bupati tidak mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pelayana pajak. Menetukan yang dapat insentif dan membayarkan pajak.

“Pasal 12 F bisa dipidana mempunyai tugas untuk menentukan dapat insentif dan membayarkan insentif,” jelasnya.

Lanjut Mustofa Abidin, unsur kedua terkait uang Rp50 juta. 

Sama sekali di persidangan tidak ada bukti mengetahui pemberian Rp50 juta dari saksi Ari Suryono kepada Masruri atau Siska Wati kepada Masruri. 

“Malah keterangan saksi Ari Suryono banyak yang bertentangan dengan saksi Siska Wati dan para kabid dan sekretaris. Ari sendiri tidak konsisten dengan keterangannya sendiri,” jelasnya.

Mustofa Abidin membenarkan, bahwa saksi Ahmad Masruri menerima uang dari Ari Suryono dan Siska Wati tetapi tidak bukan sebesar Rp50 juta.

“Dari Ari Suryono Rp15 juta sebanyak 3 kali dan Siska Wati sekali sebesar Rp50 juta. Untuk yang Rp15 juta kedua dan ketiga waktu itu saksi Ahmad Masruri berinisiatif sendiri mengatakan kalau ada uang tambahan buat pengawalan bupati. Dan uang itu semua untuk kepentingan pribadi Masruri,” ujarnya.

Sedangkan untuk tiap bulannya, Masruri meminta uang pulsa Rp500 ribu kepada Ari Suryono. 

Ini dilakukan karena Masruri sering memberitahukan semua kegiatan Gus Muhdlor sehingga Ari Suryono selalu mengetahuinya.

“Karena ada fakta saksi membocorkan kegiatan terdakwa di mana. Akhirnya bupati menemukan jawabannya bahwa itu dari Masruri,” tambahnya.

Terkait uang pajak, Mustofa Abidin mengatakan, bahwa dirinya tidak meminta Ari Suryono untuk membayarkannya. Tetapi meminta menyelesaikan terkait keberatan dengan jumlah pembayaran pajak pribadi sekitar Rp131 juta.

“Itu terdakwa tak mengetahuinya. Perintah, perminataan terdakwa kepada Ari untuk  men-clearkan atau membereskan keberatan karena dia tak mempunyai tanggungan pajak sebesar itu di KPP Pratama. Ternyata Ari mengajukan keberatan dan ditolak, lalu membayarnya tanpa memberitahukan kepada terdakwa,” ujarnya.

Termasuk juga di bea cuka dan DHL. Di mana, terdakwa yang memerinahkan ajudannya dan sopir Ahmad Masruri, ternyata diam-diam ajudannya meminta bantuan Ari Suryono dan diselesaikannya.

“Itu terdakwa tidak tahu. Dikira uang yang diserahkan ke Ahmad Masruri sebesar Rp30 juta itu yang dipakai untuk membayarnya. Termasuk yang DHL sebesar Rp2,8 juta ternyata juga dibayar oleh anak buahnya,” tambahnya.

Lalu terkait Rp100 juta permintaan M Robith, kakak ipar terdakwa sejak awal tak menghiraukan. 

Tetapi diam-diam Ari Suryono memberikannya melalui ajudan terdakwa Aswin. 

“Uang itu dari suami saksi Siska Wati dan sampai hari ini belum digantikan. Itu juga terdakwa tak mengetahuinya,” jelas Mustofa Abidin.

Untuk itu, Mustofa Abidin berharap majelis hakim semoga diberikan keberanian mengambil keputusan yaitu membebaskan terdakwa dalam perkara ini.

Sedangkan Jaksa KPK Roni Yusuf mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan versi kuasa hukum tetapi pihaknya tetap pada dakwaan.

“Kami tetap pada tuntutan, karena unsur-unsur pasal 12 F sudah terpenuhi,” ujar Jaksa Roni Yusuf.

Seperti diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor selama 6 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan tak bisa membayar uang pengganti maka barang milik terdakwa akan disita. 

Apabila tidak mencukupi maka digantikan dengan 3 tahun penjara.

Orang nomor satu di Sidoarjo ini terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, disinyalir memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

Sementara terdakwa Ari Suryono dan siska Wati dalam berkas terpisah telah menerima vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dan dua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali.

Untuk terdakwa Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Tak hanya itu Ari Suryono juga dijatuhi membanyar ubg pengganti sebesar Rp2,7 miliar.

Bila dalam tempo satu bulan tak nembayar maka harta benda Ari Suryono disita.

Dan bila harta benda yang disita kemudian dilelang belum mencukupi, maka Ari Suryono akan mengganti dengan menjalani hukuman 2 tahun bui.

Sedangkan Siska Wati divonis 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menggelar mediasi terkait adanya permasalahan akses lift, tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB), hingga service charge di apartemen Bale Hinggil, Senin, (16/12). 

Dalam mediasi kali ini, Wali Kota Eri Cahyadi turut didampingi oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, M. Eri Irawan, serta Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto. 

Disamping itu, dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan penghuni apartemen dan pengelola apartemen Bale Hinggil. 

Dalam pertemuan ini, Wali Kota Eri ingin, permasalahan antara penghuni apartemen dan pengelola bisa diselesaikan secara musyawarah. 

“Hari ini saya bertemu dengan penghuni apartemen juga pengelola apartemen. Ada dua hal (yang dibahas) di sini, yang pertama berhubungan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan yang kedua fungsi pemkot sebagai mediator. Karena kita tidak bisa masuk ke dalam hal yang sudah masuk dalam perjanjian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri ingin, ketika terjadi perselisihan baik itu permasalahan hukum, Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dan sebagainya, maka fasilitas umum (fasum) kebutuhan dasar di hunian vertikal itu harus berfungsi seperti biasanya. 

Selain itu, ia juga ingin, segera adanya pembentukan PPPSRS sementara, karena dalam waktu dekat masa berlaku PPPSRS sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. 

Pembentukan PPPSRS sementara itu bisa diperpanjang ketika ada perjanjian antara pihak pengelola dan penghuni apartemen. 

Menurut dia, pembentukan PPPSRS tersebut bukan kewenangan pemkot, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023, peran pemerintah hanya sebagai mediator. 

“Kedua permasalahan ini bukan kewenangan dari pemkot, karena pemkot hanya sebagai mediator ketika ada permasalahan antara penghuni dengan pengelola. Salah satunya adalah ketika adanya perbedaan terkait dengan harga service charge dan lain sebagainya,” jelasnya. 

Wali Kota Eri menambahkan, setelah dilakukan mediasi hari ini, selanjutnya pengelola bersama para penghuni apartemen akan menggelar pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. 

Pertemuan tersebut akan dilakukan pada 23 Desember 2024, di Graha YKP. 

“Sebagai mediator, kami akan mengundang sekaligus jaksa pengacara negara, karena sudah ada peraturan yang berjalan di tahun 2021 yang sudah keluar. Teman-teman ini juga ingin memastikan, bahwa ini (unit apartemen) akan segera berakhir dan mendapatkan AJB (Akta Jual Beli), atau haknya,” tambahnya.

Maka dari itu, ia berharap kepada pengelola dan penghuni apartemen Bale Hinggil untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. 

“Surabaya ini dibangun dengan guyub rukun, tidak ada yang paling hebat, maka ayo diselesaikan,” harapnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, terkait masalah ini pemkot hadir untuk menyelesaikan terkait permasalahan tunggakan PBB apartemen Bale Hinggil. 

Maka dari itu, ia ingin, meminta pengelola apartemen Bale Hinggil untuk berkomitmen melakukan pembayaran PBB. 

“Pemkot bisa hadir kok, ayo komitmennya seperti apa, ayo bisa nyicilnya berapa. Mulai 2019 sampai dengan 2024 itu sekitar Rp 8 miliar, total itu serta denda-dendanya,” kata Febrina. 

Kepala Bapenda Surabaya yang lekat dengan sapaan Febri itu mengatakan, pembayaran denda itu bisa dilakukan dengan cara mengangsur. 

“Tergantung kemampuan, makannya hari ini mau diskusi sama teman-teman ini (pengelola) untuk melakukan ricek kembali,” ujarnya. 

Di samping itu, Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto mengatakan, pembahasan antara Wali Kota Eri dengan pengelola apartemen Bale Hinggil kali ini dibagi menjadi dua. 

Yakni permasalahan antara penghuni dengan pengelola dan antara Pemkot Surabaya dengan pengelola. 

Kristianto menerangkan, dalam pertemuan kali ini, perwakilan penghuni telah didampingi oleh Wali Kota Eri terkait pembatasan fasum. 

“Itu sudah diatur di perwali dan ditegaskan oleh Cak Eri, tidak boleh ada pembatasan kebutuhan dasar di sebuah apartemen, meskipun ada permasalahan apapun. Nah, kebutuhan dasar ini termasuk yang lagi ramai ini, liftnya dimatikan, nah itu sudah tidak boleh ada lagi,” ujar Kristianto. 

Sementara itu, terkait PBB, ia mengatakan, penghuni apartemen sempat ditagih pembayaran PBB pada tahun 2020. 

Pada saat itu, warga sudah melakukan pembayaran PBB sesuai dengan peraturan. Namun, setelah dilakukan pembayaran, saat dicek ke Bapenda Surabaya tidak ada status pembayaran. 

“Banyak dari warga yang membayar, bahkan dengan denda-dendanya. Tapi setelah kita cek, ternyata di Bapenda tidak ada pembayaran, tidak dibayarkan, uangnya ke mana? Akan tetapi, menurut informasi dari humasnya sudah dibayarkan,” katanya. 

Selain itu, ada juga permasalahan kenaikan service charge sampai 80 persen pada tahun 2021. 

Menurutnya, kenaikan harga service charge itu dilakukan secara sepihak oleh pengelola apartemen Bale Hinggil. 

Di sisi lain, Legal dari PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) selaku Developer, Herry Sudibyo mengatakan, bahwa kebutuhan dasar seperti lift akan diaktifkan kembali. 

Sementara itu, Herry mengaku, pihak pengelola juga telah mengangsur PBB Rp 50 juta per bulan kepada pemkot. 

“Kita sudah mengangsur, Rp 50 juta per bulan sejak tahun 2020 kita sampaikan (ke warga),” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan instruksi khusus kepada PD Pasar Surya untuk meningkatkan pengelolaan pasar secara keseluruhan.

Hal ini dikatakan Wali Kota Eri usai mengungkap temuan dua kasus yang melilit perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya.

Kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp725 juta dengan du tersangka yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Serta menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lapak pasar.

Nah untuk meningkatkan pengelolaan pasar, salah satu targetnya adalah memperbaiki seluruh pasar di bawah PD Pasar Surya pada tahun 2026.

"Saya minta di tahun 2026 semua pasar sudah terbangun bagus. Tidak ada lagi pasar yang stannya dibayar tapi tidak ditempati. Semua pedagang harus berjualan di dalam pasar, tidak di luar," tegas Wali Kota Eri, Senin (16/12).

Selain itu, ia juga meminta jarak 500 meter dari pasar tidak lagi digunakan untuk aktivitas berjualan.

Hal ini dilakukan untuk melindungi pedagang pasar dari persaingan yang tidak sehat.

"Maka dalam jarak 500 meter, tidak ada lagi yang jualan di luar pasar. Kasihan yang jualan di dalam pasar, dan itu juga menjadi kontrak kinerja (PD Pasar Surya) dengan saya," ungkapnya.

Nah, untuk mencegah praktik kecurangan ke depan, Wali Kota Eri meminta Dewas dan direksi PD Pasar Surya membuat perencanaan kerja tahunan yang jelas.

Ia menegaskan, jika target tidak tercapai, maka direksi harus diganti, sebagaimana berlaku bagi kepala perangkat daerah (PD).

"Insyaallah pasarnya harus berubah. Dan (masa kerja) ini juga sedang kita tata, karena jangka waktu Dewas terpilih tidak sama dengan Direksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. 

Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur.

Bahwa PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran, salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur. 

Perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS. 

Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. 

Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir. 

Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/atau kontrak parkir. 

Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian. 

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. 

Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. 

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara didampingi Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, Senin (9/12).

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta. 

"Untuk kedua tersangka kami lakukan penahanan dan kami tahan di Rutan Kejati Jatim," imbuh Mahendra.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terlihat gregetan dengan kinerja PD Pasar Surya.

Tak hanya mengungkap dugaan korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp725 juta.

Serta menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lapak pasar.

Namun kali ini, Wali Kota Eri juga menyesalkan peran dari Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar Surya.

Menurutnya, Dewas PD Pasar Surya seolah hanya 'tidur' sehingga tak pernah mengetahui dua kasus yang ditemukannya.

Makanya Wali Kota Eri meminta ke depan Dewas PD Pasar Surya harus lebih proaktif untuk mencegah adanya praktik-praktik kecurangan.

"Dewas ini sebenarnya fungsinya dengan pemerintah kota. Jadi apa yang sudah ditemukan oleh Dewas, itu akan dikerjakan bersama dengan pemerintah kota. Dan Dewas ini bisa memberikan teguran," tandas Wali Kota Eri, Senin (16/12).

Nah, untuk mencegah praktik kecurangan ke depan, Wali Kota Eri meminta Dewas dan direksi PD Pasar Surya membuat perencanaan kerja tahunan yang jelas.

Ia menegaskan, jika target tidak tercapai, maka direksi harus diganti, sebagaimana berlaku bagi kepala perangkat daerah (PD).

"Insyaallah pasarnya harus berubah. Dan (masa kerja) ini juga sedang kita tata, karena jangka waktu Dewas terpilih tidak sama dengan Direksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. 

Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur.

Bahwa PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran, salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur. 

Perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS. 

Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. 

Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir. 

Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/atau kontrak parkir. 

Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian. 

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. 

Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. 

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara didampingi Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, Senin (9/12).

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta. 

"Untuk kedua tersangka kami lakukan penahanan dan kami tahan di Rutan Kejati Jatim," imbuh Mahendra.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tak hanya mengungkap dugaan korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp725 juta.

Kali ini Wali Kota Eri juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lapak pasar.

Ia pun mengungkapkan adanya praktik lapak yang disewa namun tidak ditempati.

Bahkan Wali Kota Eri juga membocorkan bila pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lapak pasar masuh dalam penyelidikan Kejari Tanjung Perak.

"Kalau yang sewa lapak lagi dalam proses. Kalau saya kemarin lihat, jadi sewa lapak itu disewa, dibayar, tapi tidak ditempati," kata Wali Kota Eri, Senin (16/12).

Makanya ia pun menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini penting untuk memastikan tidak ada kerugian yang dialami pedagang maupun BUMD Kota Surabaya.

"Saya bilang ke Pak Direktur kalau seperti ini ya selesaikan. Kalau dia bayar tidak ditempati, ya jangan diperbolehkan, tapi kasihkan kepada (pedagang) yang mau menempati," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. 

Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur.

Bahwa PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran, salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur. 

Perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS. 

Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. 

Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir. 

Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/atau kontrak parkir. 

Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian. 

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. 

Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. 

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara didampingi Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, Senin (9/12).

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta. 

"Untuk kedua tersangka kami lakukan penahanan dan kami tahan di Rutan Kejati Jatim," imbuh Mahendra.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi blak-blakan soal terungkapnya dugaan korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya sebesar Rp725 juta.

Ia menceritakan kasus ini berawal dari ketidaksesuaian laporan pendapatan parkir yang diterima PD Pasar Surya Surabaya.

"Dari laporan yang ada, kita sudah bisa lihat, tidak mungkin ada pemasukan segini. Makanya saya minta pertanggungjawaban dari direkturnya," kata Wali Kota Eri, Senin (16/12).

Melihat ketidakwajaran itu, Wali Kota Eri lantas meminta Direktur PD Pasar Surya untuk merangkul Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dengan melakukan pendampingan.

"Buat pendampingan dengan Kejari Tanjung Perak. Kalau ada kejanggalan, saya bilang bongkar. Kalau salah ya seleh (bereskan), kalau benar lanjutkan," tegasnya.

Nah, hasil pendampingan dengan Kejari Tanjung Perak mengungkap adanya kerugian negara Rp725 juta akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan parkir PD Pasar Surya.

"Ternyata hasilnya seperti ini, karena permintaan saya untuk pendampingan. Saya tidak ingin mengorbankan orang, tapi kalau salah ya seleh (diselesaikan)," pungkasnya. 

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. 

Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur.

Bahwa PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran, salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur. 

Perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS. 

Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. 

Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir. 

Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/atau kontrak parkir. 

Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian. 

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. 

Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. 

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara didampingi Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, Senin (9/12).

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta. 

"Untuk kedua tersangka kami lakukan penahanan dan kami tahan di Rutan Kejati Jatim," imbuh Mahendra.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, Swiss-Belhotel International khususnya wilayah Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Corporate Social Resposibility (CSR).

Swiss-Belhotel International khususnya wilayah Jawa Timur yang terdiri dari Hotel Ciputra World Surabaya, Grand Swiss-Belhotel Darmo, Swiss-Belinn Malang, Swiss-Belinn Tunjungan, Swiss Belinn Manyar, Swiss-Belinn Airport Surabaya dan Zest Hotel Jemursari.

Dengan mengusung tema "Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Tujuan dari kegiatan itu, Swiss-Belhotel International menyelenggarakan kegiatan CSR bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada rekan disabilitas untuk berkreasi dan memamerkan hasil karyanya kepada masyarakat umum.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembuatan shibori dengan bahan kain sprei daur ulang yang dibawa oleh masing-masing unit hotel yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 November 2024 bertempat di UPTD Liponsos Kalijudan. 

Dihadiri oleh 40 penyandang disabilitas binaan Dinas Sosial Kota Surabaya dan didampingi oleh perwakilan dari ke tujuh properti Swiss Belhotel International di Jawa Timur. 

Kegiatan berlangsung dengan efektif dan harmonis berkat kerjasama pihak yang terlibat, mulai dari pemotongan kain sprei, proses mengikat danpewarnaan kain dengan teknik shibori hingga proses pengeringan kain. 

Kain hasil karya rekan disabilitas dan tim Swiss-Belhotel International lalu diolah menjadi busana oleh UMKM lokal menjadi produk unggulan.

Pada hari Minggu, 15 Desember 2024, rangkaian kegiatan puncak digelar di Victory Ballroom Hotel Ciputra World Surabaya. Acara gelar karya busana diawali dengan penampilan tari dari siswi SMP Muhammadiyah 10 Surabaya, dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan general manager Swiss-Belhotel International di Jawa Timur, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Perwakilan dari Kedutaan Besar Inggris dan Amerika Serikat, Pembina dan Ketua umum Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia dan Perwakilan dari KementerianSosial Republik Indonesia yaitu Ibu Fatma Syaifullah Yusuf. 

Pagelaran busana diawali dengan penampilan tari dari penyandang disabilitas, lalu 10 orang model yang merupakan penyandang disabilitas memperagakan busana hasil karya daur ulang kain sprei dengan teknik shibori. 

Tak berhenti pada momen peragaan busana, hasil karya penyandang disabilitas juga dilelang dan hasil lelang akan diserahkan sepenuhnya kepada penyandang disabilitas melalui UPTD Liponsos Kalijudan. 

Selama acara berlangsung, suasana semakin meriah karena diiringi musik yang dimainkan oleh band Kampung Anak Negeri (KANRI) dan band Ruman Anak Prestasi. 

Sebagai penutup dari kegiatan sosial ini, Swiss-Belhotel International di area Jawa Timur memberikan donasi kepada rekan penyandang disabilitas yang tentunya diharapkan dapat memberikan manfaat dan membawa kebaikan bagi penerima.

“Swiss-Belhotel International khususnya area Jawa Timur bahu membahu menyelenggarakan acara ini sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kami kepada para penyandang disabilitas agar selalu berkarya demi masa depan yang lebih baik. Di sini kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah memberikan dukungan penuh sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Agung Anggoro selaku Regional Operations Manager Swiss-Belhotel Intenational untuk Jawa Timur, Senin (16/12).

Kegiatan ini didukung oleh Hajah Siti Fatimah Sukri, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia (YHMCHI), Yayasan Pendidikan Cheng Hoo Indonesia, Trekkers, dan Magicstar. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban sosial terhadap masyarakat sekitar.

Swiss-Belhotel International saat ini beroperasi di 20 negara, mengelola portofolio lebih dari 135* hotel, resor, dan proyek yang terletak di Australia, Selandia Baru, Indonesia, Malaysia, Filipina, Vietnam, Thailand, Kamboja, China, Hong Kong, Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Irak, Mesir, Kenya dan Tanzania. 

Grup ini menyediakan layanan pengembangan dan manajemen yang komprehensif dan sangat profesional dalam semua aspek hotel, resor, dan tempat tinggal berlayanan. 

Kantor-kantor Swiss-Belhotel International terletak strategis di Hong Kong, Selandia Baru, Australia, China, Indonesia, Uni Emirat Arab,Filipina, Vietnam, Malaysia dan Thailand yang mencakup wilayah Oceania, Asia, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan India.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tanjung Perak, telah memberikan imbauan kepada warga dan nelayan adanya fenomena banjir rob, di pesisir Kota Pahlawan.

Berdasarkan pantauan BMKG, fenomena ini akan berlangsung mulai 12-18 Desember 2024. 

Di kesempatan ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, beberapa upaya mitigasi yang dilakukan oleh pemkot ketika ada banjir rob. 

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan adalah mempertahankan penanaman mangrove dan tambak yang berada di pesisir Surabaya. 

“Jadi kalau sudah banjir rob, kita hanya bisa mengandalkan tanggul. Makanya, yang namanya mangrove itu harus dipertahankan, sehingga kita tidak akan pernah membongkar mangrove untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Terus (ada) tambak-tambak itu juga kita pertahankan, maka dari itu yang di sekitar sungai tambak-tambak tetap dipertahankan dan tidak dibuat menjadi rumah,” kata Wali Kota Eri, Senin (16/12).

Kemudian yang kedua, Wali Kota Eri menerangkan, di titik-titik tertentu pemkot telah membuat tanggul-tanggul pengaman. 

Salah satu wilayah yang diberi tanggul pengaman adalah di Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo. 

“Tapi kalau rob yang di Jalan Kalianak, itu sudah kita mintakan surat ke kementerian, karena kan itu jalan nasional. Di situ meskipun nggak hujan ya bisa banjir salurannya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan, telah menyiagakan personil BPBD dan unit kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP). 

“Sehingga ketika terjadi, mereka sudah sampai, sudah kita sedot duluan. Jadi itu yang kita lakukan. Kita juga akan hitung ya, apakah itu nanti bisa diberikan pintu air di sana (kawasan pesisir),” sebutnya. 

Sebelumnya, Kepala BPBD Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi untuk mewaspadai adanya banjir rob. 

Salah satu langkah yang dilakukan BPBD adalah, menggelar patroli setiap malam hari di pesisir Surabaya. 

Untuk mengantisipasi adanya banjir rob, BPBD Surabaya tidak hanya menggelar operasi pada malam hari. 

Akan tetapi, juga menyiapkan peralatan evakuasi, seperti perahu, tempat pengungsian, tempat tidur untuk warga, hingga pompa air untuk menyedot air yang masuk sampai ke dalam rumah. 

Peralatan-peralatan tersebut disiapkan untuk proses evakuasi ketika banjir rob sampai merusak atau merendam rumah warga di pesisir Surabaya. 

“Nah, itu kita utamakan kelompok rentan, seperti ibu hamil, lanjut usia (lansia), anak-anak, dan yang orang yang sedang sakit,” ujar Hebi.

Sementara itu, Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Maritim Tanjung Perak Surabaya, Sutarno mengatakan, banjir rob yang terjadi di sejumlah kawasan pesisir Surabaya dikarenakan adanya fenomena bulan purnama (full moon). 

Berdasarkan pantau BMKG Maritim Tanjung Perak, banjir rob di pesisir Surabaya kemungkinan terjadi sangat tinggi. 

Sutarno menyebutkan, banjir rob ini diprediksi bakal terjadi mulai dari 12-18 Desember mendatang. 

Dari pantauan BMKG Maritim Tanjung Perak, air rob mulai naik pada pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. 

Berdasarkan data dari BMKG Maritim Tanjung Perak, Sutarno menjelaskan, ada tiga wilayah pesisir yang berpotensi terdampak banjir rob. 

Diantaranya, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan ketinggian pasang maksimum mencapai 130-150 cm. 

Selain itu, banjir rob juga akan terjadi wilayah Surabaya timur, dengan ketinggian pasangan maksimum mencapai 130-140 cm. 

Sedangkan di Surabaya barat, akan terjadi banjir rob dengan pasang maksimum mencapai 120 cm. 

Sutarno menambahkan, dalam sebulan ini, banjir rob bakal terjadi sebanyak 2 kali. Pertama pada pekan ini, sedangkan yang kedua terjadi pada akhir Desember 2024.

“Di akhir bulan nanti ada lagi. Itu juga masih akan disertai hujan, dan puncak hujan itu akan terjadi pada Januari-Februari,” pungkasnya.


Minggu, 15 Desember 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI Angkatan Darat (TNI-AD) yang jatuh setiap tanggal 15 Desember, Kodam V/Brawijaya menggelar serangkaian kegiatan bakti sosial (baksos) dan bakti kesehatan.

Kegiatan itu digelar sebagai bentuk pengabdian TNI, khususnya Kodam V/Brawijaya pada masyarakat.

Puncak kegiatan berlangsung di Lapangan Makodam V/Brawijaya, Surabaya. Minggu (15/12) pagi itu, turut dihadiri oleh sejumlah pejabat militer, khususnya PJU di lingkungan Kodam V/Brawijaya, serta masyarakat setempat.

Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A, mengatakan jika kegiatan itu merupakan wujud kepedulian TNI terhadap masyarakat di sekitar wilayah Kodam Brawijaya. 

“Kami berkomitmen untuk tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah melalui kegiatan baksos dan bakti kesehatan ini,” ujarnya.

Pangdam mengungkapkan, pelaksanaan bakti kesehatan yang digelar oleh Kodam Brawijaya saat ini, setidaknya menyasar ratusan masyarakat. 

Layanan kesehatan itu, jelas Mayjen TNI Rudy, dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

Selain layanan kesehatan, pada kesempatan tersebut pihak Kodam V/Brawijaya juga menyelenggarakan pasar murah dan UMKM untuk masyarakat sekitar lingkungan Kodam.

“Tim medis yang terdiri dari dokter dan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Lapangan TNI menggelar pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan gigi, serta pembagian obat-obatan gratis. Banyak warga yang datang untuk memeriksakan kesehatan mereka,” pungkasnya. 

Sabtu, 14 Desember 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi melantik para pengurus Serikat Pedagang Kaki Lima (SPEKEL) Surabaya periode 2024-2029, di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Krembangan Surabaya, Sabtu (14/12). 

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri mengajak SPEKEL Surabaya untuk bersinergi dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kota Pahlawan. 

Ia pun meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, rutin menggelar pertemuan koordinasi bersama SPEKAL Surabaya tiap sebulan sekali. 

Hal ini dilakukan guna memastikan penataan PKL berjalan dengan baik. Sebab, tidak semua PKL berada di dalam SWK.

Wali Kota Eri mengatakan, dengan resmi dikukuhkannya para pengurus SPEKAL Surabaya, seluruh SWK di Kota Pahlawan diharapkan ramai pembeli, dan PKL pinggir jalan bisa tertata. 

“Seperti di Jalan Kedungdoro dan Jalan Dr. Soetomo, PKL harus ditata karena pedestrian dan jalan sudah diperbaiki. Sehingga tidak merusak jalan dan pedestrian lagi, ini akan dikoordinasikan dengan Forkopimda Kota Surabaya,” kata Wali Kota Eri.

Agar PKL tidak membuang limbah di saluran, Wali Kota Eri berencana membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Dengan adanya penataan PKL, warga Surabaya juga mendapat edukasi bahwa PKL tidak bisa berdagang sembarangan di jalan. 

“Lalu juga harus disediakan tempat cuci tangan, itu namanya penataan. Jika binaan Pemkot, tenda juga bisa diseragamkan, ada tanda biar menarik,” ujar dia.

Selain itu, Wali Kota Eri juga meminta Dinkopdag bersama SPEKAL Surabaya untuk rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap SWK yang masih sepi, sehingga bisa memantau omzet masing-masing SWK.

“Kita bisa melihat, dengan jumlah pedagang sekian kok omzetnya hanya sekian. Kita harus mengetahui per pedagang berapa omzet yang didapatnya,” tuturnya.

Nantinya, saat bertemu dengan Dinkopdag, SPEKAL Surabaya sudah selesai mendeteksi SWK yang ramai maupun sepi pengunjung, serta PKL pinggir jalan yang harus dilakukan penataan. 

“Kalau sudah ada SWK, 500 meter di area itu tidak boleh ada PKL, jika ada maka diajak masuk ke SWK. Lalu jika ada SWK berdekatan dengan pasar, pedagang makanan di pasar dan SWK jangan buka bersamaan. Misal pasar sampai siang, nanti SWK dari siang sampai malam, jadi tidak menghilangkan mata pencaharian,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPEKAL Surabaya, Sucipto mengatakan fokus mereka adalah sebagai penyeimbang pangan terhadap program keberadaan PKL di Kota Pahlawan. 

“Kita juga akan meningkatkan kualitas SPEKAL Surabaya melalui pembekalan bagi PKL dengan keterampilan. Selanjutnya menyamakan persepsi Pemkot Surabaya dengan para PKL agar selaras dalam pelaksanaan pembangunan di sektor perekonomian,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan komitmennya dalam menuntaskan persoalan banjir di Kota Pahlawan. 

Di tahun 2024, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengatasi banjir, mulai dari membangun rumah pompa, bozem, pelebaran saluran, hingga konektivitas saluran di perkampungan. 

Penuntasan banjir di Surabaya ditargetkan bisa tuntas di tahun 2026.

Wali Kota Eri mengatakan bahwa penuntasan banjir memerlukan skala prioritas pembangunan infrastruktur berdasarkan pemetaan persoalan yang ada di lapangan. 

Di tahun 2025, program penanganan banjir, meliputi pembangunan Bozem Simo Hilir yang berada di atas di tanah IPT (Izin Pemakaian Tanah). 

Bozem itu akan dibangun di sekitar pintu air Simo Hilir menggunakan konstruksi batu kumbung dengan dilengkapi pintu air elektrik.

“Di Simo, ada satu bozem kita (pemkot) yang ditutupi bangunan sehingga belum bisa bekerja secara maksimal. Saat tekanan air besar, otomatis pintu air tidak bisa menampung dan jebol. Jika pintu air dibuka maka Simo akan banjir bandang sehingga pintu air ditutup,” kata Wali Kota Eri, Sabtu (14/12).

Upaya lainnya, Pemkot Surabaya segera melakukan peninggian konstruksi jembatan di Jalan Kupang Baru. 

Tujuan peninggian jembatan itu, agar air yang melalui aliran tersebut lancar dan tidak menimbulkan banjir di jalan. 

Sebab, posisi jembatan terlalu rendah sehingga ketika hujan lebat, air bisa meluber ke jalan. 

“Awalnya warga belum sepakat atau khawatir untuk ditinggikan jembatannya, mereka meminta kajian. Tapi Alhamdulillah sudah sepakat dan sudah dilelang, awal Januari 2025 akan mulai dikerjakan,” ujar dia.

Kemudian, di Jalan Dukuh Kupang Barat Gang Satu Surabaya, kawasan ini dulu sempat viral karena mengalami banjir hingga leher orang dewasa. 

Tetapi, sejak pemkot melakukan perbaikan saluran di kawasan tersebut, genangan hanya mencapai 30 sentimeter. 

Wali Kota Eri pun meminta jajarannya untuk membuat plengsengan agar saluran tidak kembali mengecil.

Di sana juga terdapat Bozem Makam Putat yang semakin mengecil akibat tumpukan sampah yang berasal dari TPS Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. 

Ia pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penataan terhadap TPS, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dan Satpol PP Surabaya untuk membersihkan tumpukan sampah dari area bozem.

“Kita akan mengembalikan fungsi bozem seperti semula. Bozem ini menahan air dari Dukuh Kupang agar tidak langsung ke saluran air Pasar Bok Abang di Jalan Banyu Urip. Karena saluran Bok Abang sudah berat. Setelah bozem jadi, air ditahan dulu,” terangnya.

Sedangkan di Jalan Pakal Barat Madya, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal Surabaya, masih terdapat genangan. 

Kondisi tersebut terjadi akibat saluran air terputus, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan pengembang selaku pemilik tanah untuk perbaikan sistem drainase di kawasan tersebut. 

“Ada satu kampung panjangnya 20 meter, banjirnya semata kaki, padahal dulu kalau banjir mencapai sepinggang. Air hujan tidak bisa masuk saluran karena saluran terputus. Tanah di sana adalah milik salah satu pengembang, sudah saya telepon minta izin tanahnya, saya gunakan untuk membuat saluran menuju ke sungai,” tuturnya. 

Di samping itu, untuk penanganan banjir di tahun 2025, Pemkot Surabaya akan memprioritaskan sejumlah kawasan. Seperti, Jalan Cokroaminoto, Jalan Ciliwung, dan Jalan Imam Bonjol karena saluran belum terkoneksi dengan baik. 

Sedangkan di Jalan RA Kartini Surabaya, pemkot telah memperbaiki konektivitas saluran.

“Di 2025, saya bangun dari Jalan Cokroaminoto, Jalan Ciliwung, dan Imam Bonjol. Dulu rumah tinggal yang jadi tempat usaha, jadi saya minta ke OPD, kalau berubah jadi tempat usaha mereka harus mengganti salurannya,” terangnya.

Pemkot Surabaya juga akan membangun infrastruktur penanganan banjir di Wiyung Surabaya. 

Sebab, masih terdapat satu kampung di Jalan Kramat yang terkena genangan.

"Karena U-ditchnya lebih tinggi. Yang lain sudah di tinggikan tapi satu kampung ini belum. Ini akan saya kerjakan di 2025,”  ungkapnya.

Wali Kota Eri membeberkan, di tahun 2025, Pemkot Surabaya memprioritaskan penanganan di 200 titik atau pusat banjir. Selama ini, di berbagai titik banjir tersebut, jika hujan lebat, air yang menggenang cepat surut dengan kurun waktu 15-30 menit. 

Kecepatan surutnya air karena proyek penanganan banjir di Surabaya berjalan dengan baik.

“Itu titik banjir yang masuk prioritas RPJMD periode pertama 2025. Pembangunan sudah berhasil, tetapi (saluran) belum terkoneksi semuanya, banjir 15 menit surut semua, berarti saluran sudah berhasil, 2025 akan dikoneksikan,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan peringatan dini kepada seluruh warga dan nelayan di pesisir Kota Pahlawan. 

Karena, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tanjung Perak menerbitkan kewaspadaan dini akan adanya banjir rob di wilayah pesisir Kota Surabaya.

Kepala BPBD Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, telah melakukan langkah antisipasi untuk mewaspadai adanya banjir rob. 

Salah satu langkah yang dilakukan BPBD adalah, menggelar patroli setiap malam hari di pesisir Surabaya. 

“Biasanya banjir rob itu (debit air) tertingginya pada pukul 22.00 WIB. Nah, maka dari itu kita keliling mulai dari barat, seperti Romokalisari, Tambak Sarioso, berlanjut ke arah utara Keputih Tegal, hingga menyusuri sungai-sungai, itu yang sisir, dan ternyata mulai kemarin masih kondisi aman,” kata Hebi, Sabtu (14/12).

Hebi menjelaskan, banjir rob biasanya mulai naik mulai pukul 22.00 WIB, kemudian akan surut pada pukul 01.00 WIB. 

“Biasanya surutnya yang lama, bisa sampai jam 1 atau jam 2 malam,” jelasnya. 

Untuk mengantisipasi adanya banjir rob, BPBD Surabaya tidak hanya menggelar operasi pada malam hari. 

Akan tetapi, juga menyiapkan peralatan evakuasi, seperti perahu, tempat pengungsian, tempat tidur untuk warga, hingga pompa air untuk menyedot air yang masuk sampai ke dalam rumah. 

Peralatan-peralatan tersebut disiapkan untuk proses evakuasi ketika banjir rob sampai merusak atau merendam rumah warga di pesisir Surabaya. 

“Nah, itu kita utamakan kelompok rentan, seperti ibu hamil, lanjut usia (lansia), anak-anak, dan yang orang yang sedang sakit,” ujar Hebi. 

Disamping melakukan patroli dan mempersiapkan peralatan, Hebi mengaku, jajaran BPBD Surabaya juga sudah melakukan sosialisasi kepada RT/RW dan warga yang tinggal di kawasan pesisir. 

Dalam kesempatan ini, Hebi juga mengimbau kepada warga untuk tidak mendirikan bangunan rumah yang berdekatan dengan rob, seperti tepi laut dan sungai. 

“Sekarang ini kan juga ada tambak-tambak, nah itu kan menghalangi (rob), dan itu harusnya mangrove. Karena mangrove itu bagus sekali untuk menangani rob, jadi (air) masuknya nggak langsung begitu, seharusnya itu bukan bukan rumah,” imbaunya. 

Sementara itu, Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Maritim Tanjung Perak Surabaya, Sutarno mengatakan, banjir rob yang akan terjadi di sejumlah kawasan pesisir dikarenakan adanya fenomena bulan purnama (full moon). 

Berdasarkan pantau BMKG Maritim Tanjung Perak, banjir rob di pesisir Surabaya kemungkinan terjadi sangat tinggi. 

“Hal itu disebabkan karena fenomena ini terjadi bersamaan dengan musim hujan. Artinya, apabila kejadian banjir robnya di musim hujan, maka akan menambah ketinggian airnya itu,” kata Sutarno. 

Sutarno menyebutkan, banjir rob ini diprediksi bakal terjadi mulai dari 12-18 Desember mendatang. 

Dari pantauan BMKG Maritim Tanjung Perak, air rob mulai naik pada pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. 

“Jadi disampaikan kepada masyarakat di kawasan pesisir untuk waspada, terutama para nelayan tambak, karena bisa menyebabkan kerugian karena kena banjir rob. Sehingga perlu adanya pengaman di bagian atasnya jika terjadi rob,” sebut Sutarno. 

Selain itu, Sutarno juga mengimbau kepada masyarakat untuk membersihkan saluran di masing-masing wilayahnya. 

Tujuannya, agar aliran air tidak mampet sehingga volume air menjadi tinggi dan menyebabkan terjadinya banjir. 

“Terutama yang akan sangat terdampak itu di Jalan Kalianak dan Krembangan, dekat pom bensin itu bisa sampai tinggi (airnya). Karena ini (ketinggian) maksimumnya bisa sampai 150 sentimeter,” imbau Sutarno. 

Berdasarkan data dari BMKG Maritim Tanjung Perak, Sutar menjelaskan, ada tiga wilayah pesisir yang berpotensi terdampak banjir rob. 

Diantaranya, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan ketinggian pasang maksimum mencapai 130-150 cm. 

Selain itu, banjir rob juga akan terjadi wilayah Surabaya timur, dengan ketinggian pasangan maksimum mencapai 130-140 cm. 

Sedangkan di Surabaya barat, akan terjadi banjir rob dengan pasang maksimum mencapai 120 cm. 

“Banjir rob ini akan mengganggu bongkar muat di pelabuhan, terutama banjir rob ini akan mengganggu kapal roro, karena kan mereka memuat mobil nah itu membahayakan. Nah, ini bakal terjadi hampir seminggu,” jelasnya. 

Sutarno menambahkan, dalam sebulan ini banjir rob bakal terjadi sebanyak 2 kali. 

Pertama pada pekan ini, sedangkan yang kedua terjadi pada akhir Desember 2024.

“Di akhir bulan nanti ada lagi. Itu juga masih akan disertai hujan, dan puncak hujan itu akan terjadi pada Januari-Februari,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024. 

Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketentraman dan toleransi masyarakat selama momen penting tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pengamanan menjadi prioritas utama agar seluruh warga Kota Pahlawan dapat merayakan Nataru 2024/2025 dengan aman dan nyaman.

"Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," kata Wali Kota Eri, Sabtu (14/12).

Dalam surat edaran tersebut, pengurus gereja dan panitia Natal diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal.

Selain itu, pengurus gereja juga diimbau untuk memasang pengamanan tambahan seperti barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan. 

Termasuk pula larangan terhadap memperjualbelikan terompet serta melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.

"Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah serta menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat," tutur Wali Kota Eri.

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa pengawasan ketertiban umum selama libur Nataru 2024/2025 di Surabaya, melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Kami juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” imbuhnya.

Bagi pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU), surat edaran ini juga menetapkan aturan khusus. 

Semua RHU diminta tutup pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.

Sementara pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dengan syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. 

Termasuk pula RHU tidak menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian atau peredaran narkoba.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) serta memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata,” jelas Wali Kota Eri.

Dalam upaya menjaga keamanan, pengelola tempat wisata diwajibkan melakukan perawatan fasilitas secara berkala. Juga, menyiapkan jalur evakuasi dan memperhatikan kapasitas pengunjung. 

Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca juga harus menjadi acuan untuk mengantisipasi potensi bencana alam.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112,” pubgkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kesiapan menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Salah satu fokus utama adalah pengamanan tempat ibadah dan menjaga kerukunan umat beragama di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh gereja untuk memastikan keamanan dalam perayaan Hari Raya Natal 2024.

“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh gereja di Surabaya untuk memastikan pengamanan agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan,” kata Wali Kota Eri, Sabtu (14/13).

Tidak hanya itu, Wali Kota Eri menyebut bahwa Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat (ormas) untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat Kristen dalam menjalankan ibadahnya. 

"Kita juga rapatkan dengan kepolisian terkait dengan keamanan Natal dan Tahun Baru," imbuhnya.

Menanggapi insiden beberapa waktu lalu, dimana seorang wanita bercadar masuk ke salah satu gereja di Surabaya, Wali Kota Eri pun menegaskan pentingnya kewaspadaan di tempat ibadah. 

“Gereja tidak boleh lengah, termasuk masjid juga. Pengelola tempat ibadah harus memperketat pengamanan, terutama di pintu masuk yang dijaga satpam. Jika ada orang dengan pakaian tertutup rapat, seperti bercadar, satpam harus menanyakan keperluannya,” jelas dia.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bappeko) Surabaya ini mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kerukunan umat beragama yang selama ini telah menjadi ciri khas Kota Pahlawan.

"Saya mohon kepada warga Kota Surabaya, njenengan (anda) adalah orang yang hebat. Kita sudah bisa membuktikan bahwa Surabaya ini menjadi salah satu kota yang penuh dengan toleransi," pesan dia.

Ia berharap, toleransi yang telah berjalan di Surabaya dapat menjadi teladan bagi kota-kota lain di Indonesia, sekaligus memperkuat persatuan di tengah keberagaman. 

"Sebagai sesama umat beragama, mari kita menjaga keamanan, kenyamanan umat beragama lain agar bisa menikmati dan menjalankan ibadahnya dengan tenang di Kota Surabaya," pungkasnya.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive