Ternate - KABARPROGRESIF.COM Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya hukum terakhir yang ditempuh AGK ini, setelah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Penasehat Hukum (PH) AGK, Hairun Rizal saat dikonfirmasi, selasa (3/2/2024) menyatakan, setelah menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga maupun terdakwa.
“Dari hasil koordinasi, terdakwa dan pihak keluarga bersepakat untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini kami sedang fokus untuk menyusun memori kasasi," tuturnya.
Baca juga: Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti AGK Capai 109 Miliar
Menurutnya, jika memori kasasi sudah selesai, pihaknya dan tim hukum akan langsung mengajukan ke MA untuk diteliti.
Dirinya berharap, dengan upaya yang dilakukan ini, dapat memberikan keadilan bagi kliennya.
“Selain itu, kami juga berharap dalam pemeriksaan memori kasasi nanti oleh MA. tentu harus dilihat secara keseluruhan dari fakta persidangan maupun ungkapan hukum dari kami. Sebab bagi kami, upaya hukum kasasi ini merupakan langkah terakhir setelah upaya banding kemarin," ujarnya.
Untuk diketahui terdakwa mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis hukum tahanan selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Pengadilan Tipikor Ternate
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa AGK, membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS dengan ketentuan dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka dianggap berkekuatan hukum tetap dan Jaksa melakukan penyitaan harta benda, dan apabila dari hasil penyitaan belum menutup uang pengganti, maka terdakwa menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan ketiga melanggar Pasal 12 huruf B.
0 komentar:
Posting Komentar