Senin, 30 Desember 2024


Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89 di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel). 

Satu rumah dan dua mobil senilai puluhan miliar rupiah disita.

"Yang kita sita ini aset kasus Net89 punya tersangka Andreas Andrianto. Kita sita satu rumah dengan 4 lantai yang ditaksir senilai Rp15 miliar lebih, dan 2 mobil mewah Porche, BMW X5," kata Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Senin, 30 Desember 2024.

Karta menuturkan pihaknya melakukan penyitaan aset tersebut berdasarkan hasil  penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan. 

Sehingga, pihaknya pun melakukan pemasangan garis polisi ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021 itu. 

"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," jelasnya.

Menurut Karta, seluruh aset yang saat ini disita pihaknya, semuanya bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. 

Ia memastikan aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.

"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ungkapnya.

Karta menjelaskan saat ini pihaknya telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun dari properti hingga kendaraan.

"Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, dan Tangerang. Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu," ujarnya.

Karta menambahkan pihaknya pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto serta menelusuri aliran dananya.

"Selagi apa yang kita ketemukan, pengembangan kita lakukan terus sampai sejauh mana aliran dana disembunyikan oleh para tersangka, terutama dari tersangka Andreas Andrianto," ungkapnya.

Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive