Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Untuk membongkar dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera periksa petinggi kedua lembaga negara pengawas sektor keuangan itu.
Tentu saja yang dimaksud Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori adalah Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
"Untuk mengusut siapa saja penerima dana CSR BI dan OJK, periksa pimpinannya, serta politikus Senayan," kata Defiyan, Jakarta, dikutip Senin (30/12/2024).
Dia bilang, pemeriksaan ini penting untuk membongkar dugaan uang korupsi CSR masuk ke kantong Perry Warjiyo dan Mahendra Siregar.
“Artinya, jika para pejabat BI dan OJK menyalurkan dana CSR dengan aturan yang dibuat lembaga itu sendiri, jelas tindakan kerusakan moral (moral hazard) yang luar biasa. Patut bagi KPK dan aparat hukum lainnya menelisik sejak kapan kasus ini terjadi, supaya penegakan hukum berkeadilan,” tandas Defiyan.
Dia mengatakan, BI maupun OJK bukanlah entitas bisnis sehingga tak wajar jika ada alokasi anggaran untuk CSR.
“BI merupakan bank sentral negara dan OJK merupakan lembaga pengawas bagi jasa keuangan (perbankan dan non perbankan) bukanlah sebuah entitas badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), jadi tidak ada kewajiban menyalurkan CSR,” kata Defiyan.
Menurut dia, hanya PT yang dikenakan kewajiban mengeluarkan dana CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) yang besarnya 3 persen dari laba.
“Lalu apa ada aturan BI dan OJK salurkan CSR? Ketiadaan aturan yang mewajibkan kedua lembaga tersebut untuk menyalurkan dana CSR itulah berpotensi terjadinya penyimpangan dana,” tegasnya.
Lanjut dia, kewajiban penyaluran dana CSR ini hanya berlaku pada organisasi perusahaan yang mencari keuntungan atau laba (profit) dan adanya imbal balik (trade off) terhadap lingkungan sekitar lokasi operasinya di Indonesia.
Dengan latar belakang itu, maka BI dan OJK bukanlah perusahaan atau korporasi yang dibebankan dana CSR.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keduanya adalah bidang ekonomi dan moneter. Misalnya stabilisasi ekonomi dan moneter, serta pengawasan lembaga keuangan.
BI dalam menjalankan tupoksinya harus mengacu pada UU No.23/1999 dan perubahannya melalui UU No.3/2004 dan OJK segala tupoksinya diatur oleh UU No. 21/2011.
Sedangkan, ketentuan CSR diatur oleh UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL.
“Lalu, pertanyaannya apakah BI dan OJK lembaga yang menghasilkan keuntungan atau laba dan jika tak ada UU yang mewajibkan penyaluran dana CSR dari mana sumber dana CSR tersebut? Dalam kasus BI, jelas sumbernya uangnya adalah kas bank sentral ini yang punya kewenangan atas uang dan jumlah uang beredar serta devisa negara dalam jumlah ribuan triliun,” tegasnya lagi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pegawai OJK dalam dugaan korupsi BI dan OJK.
"Ya, informasi yang kami dapatkan, itu hanya CSR BI saja. Bagaimana dan apa keterlibatan OJK, itu masih didalami oleh para penyidik," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Tessa juga mengapresiasi OJK yang menyatakan akan kooperatif.
KPK belum memastikan adanya rencana pemanggilan terhadap pihak OJK di kasus korupsi CSR BI.
"Tentunya kami juga mengapresiasi dan menghargai penyataan dari OJK bahwa mereka akan bersikap kooperatif, akan taat hukum, dalam prosesnya. Itu akan lebih mempermudah lagi proses penyidikan ini," kata dia.
Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan di direktorat OJK terkait kasus tersebut.
"KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan dan tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Tessa.
Tessa mengatakan. penyidik menyita barang bukti elektronik serta dokumen surat. Sejumlah pihak segera dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
"Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," kata Tessa.
0 komentar:
Posting Komentar