Sabtu, 28 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said atas kasus korupsi jual beli emas di PT Antam. 

Kubu terdakwa langsung menyatakan banding.

“Kami akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Pengacara Budi, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Hakim sejatinya memberikan waktu untuk kubu Budi menentukan sikap. Di sisi lain, jaksa penuntut umum mengambil opsi pikir-pikir.

“Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap jaksa.

Dengan begitu, vonis Budi belum berkekuatan hukum tetap. Majelis menutup sidang, dan Budi tetap ditahan, sementara.

Budi dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara 15 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Tony Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. 

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ujar Tony.

Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Budi. Totalnya berupa 58,841 kilogram emas atau bisa dirupiahkan.

“Atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Tony.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive