Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 26 Desember 2024

Dicegah KPK, Yasonna Diyakini Saksi Kunci Kasus Harun Masiku


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pencegahan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dinilai tidak sembarangan. 

Politikus PDIP itu diyakini merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.

“Walau posisi Yasonna merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.

Yudi tidak mengetahui alasan penyidik KPK menerbitkan status pencegahan kepada Yasonna. 

Tapi, kata dia, jika sudah ada upaya paksa, informasi dari saksi itu dinilai sangat penting.

“Agar tidak dapat bepergian ke luar negeri, sehingga, sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik keterangannya, mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” ujar Yudi.

Yasonna merupakan orang terakhir dalam kasus Harun yang diperiksa penyidik sebelum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka. 

Pihak Imigrasi diminta segera menindaklanjuti status pencegahan dari KPK agar mantan Menkumham itu tidak melarikan diri.

“Saya meminta kepada Imigrasi, segera menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna (terkait) pencekalan mereka untuk meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara,” ucap Yudi.

KPK telah mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. 

Selain dua orang itu, penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar