Senin, 02 Desember 2024


Bandung - KABARPROGRESIF.COM Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dari jabatannya. DKPP menilai Ummi telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP, J Kristiadi mengatakan, pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, bermula dari pengaduan yang dilakukan Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai NasDem kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.

Dia mengatakan, DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu yaitu Eep Hidayat terhadap teradu KPU Jawa Barat. 

Mereka pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ucap Kristiadi saat membacakan putusan saat sidang DKPP yang disiarkan secara langsung di laman Youtube DKPP, Senin 2 Desember 2024.

Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem. 

Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan.

Dia mengatakan, tidak ditemukan perubahan setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi. 

Menurutnya, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.

Sementara itu, anggota DKPP lainnya Tio Aliansyah mengatakan DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode tetik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

"Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Hedi Ardhia mengatakan akan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. 

Ia pun memastikan tahapan pilkada serentak tahun 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut.

“Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut,” pungkasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive