Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, buka suara atas perkaranya.
Dia mengaku bingung dijadikan tersangka oleh Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK).
Donny memberikan klarifikasi melalui akun YouTube pribadinya.
Dalam video yang disebar, dia mengaku cuma mengurus PAW karena ada caleg yang meninggal dunia dan harus diujikan ke Mahkamah Agung (MA).
“Jadi itu kalau yang kita persoalkan kami tidak perlu uji ke MA. Nah yang menjadi persoalan dalam kasus ini sebenarnya, kenapa kami melakukan uji materi peraturan KPU ke MA, itu karena terjadinya kekosongan hukum dalam perundang-undangan terkait dengan pemilu,” kata Donny dalam siaran video yang dikutip pada Senin, 30 Desember 2024.
Caleg yang meninggal, yakni Nazaruddin Kiemas. Dia mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pilih (dapil) yang diikutsertakan Harun.
Menurut Donny, ada celah hukum untuk menentukan pemenang pileg saat Nazaruddin meninggal.
Sehingga, PDIP memilih membuat gugatan ke MA untuk mencari jalan tengah.
“Menariknya, kekosongan hukum itu memang kemudian dijawab KPU dengan membuat norma di dalam peraturan KPU nomor seingat saya nomor 3 tahun 2019,” ucap Donny.
Menurut dia, caleg yang meninggal suaranya diberikan ke partai.
Namun, KPU ingin pemenang diberikan kepada caleg lain yang suaranya lebih banyak.
“Tetapi, satu sisi kami berhak sebagai parpol beserta pemilih ikut mengkritik karena adanya kelemahan norma yang diatur dalam peraturan KPU,” ucap Donny.
Menurut Donny, penggantian Nazaruddin seharusnya diserahkan kepada partai berdasarkan aturan yang berlaku.
Dengan pemikiran itu, Harun seharusnya sah dipilih menjadi legislator berdasarkan keputusan PDIP.
PDIP sejatinya sudah mencoba mengomplain KPU soal keputusan pileg. Namun, permintaan itu ditolak dan berakhir dengan pengujian di MA.
“Peraturan KPU Pasal 54 dan 55 yang inilah yang kita uji ke MA,” ujar Donny.
Menurut Donny, langkah PDIP sudah benar untuk mencegah adanya perbedaan persepsi dengan KPU. Hasil dari MA tetap ditolak KPU.
“Putusan MA itu saya bawa kepada sidang pleno KPU dalam agenda rekapitulasi perhitungan suara ditolak dengan alasan adanya perbedaan tafsir,” terang Donny.
Dia menyayangkan sikap KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Donny mengaku cuma mengupayakan persidangan MA atas perbedaan persepsi antara PDIP dan KPU.
“Namun setidaknya persoalan ini menjadi pelajaran bersama buat kita bahwa untuk menyusun suatu aturan demokrasi memang butuh kedewasaan berpikir antar lembaga negara termasuk KPU,” ujar Donny.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen kawasan Jakarta.
Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar