Selasa, 31 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Advokat Donny Tri Istiqomah menggugat praperadilan jika tidak sreg dijadikan tersangka. 

Dia terlibat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“KUHAP memberi hak kepada tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan bilamana penanganan perkara pidana tidak sesuai KUHAP,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Metrotvnews.com, Selasa, 31 Desember 2024.

Johanis mengatakan pihaknya memiliki bukti soal keterlibatan Donny dalam kasus tersebut. KPK meyakini keputusan status hukum itu bisa diuji dalam persidangan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga menyebut praperadilan merupakan ranah terbaik untuk memprotes penetapan tersangka. Komplain Donny dinilai percuma jika dicetuskan ke ruang publik.

“Ada ruang lain yang dapat digunakan untuk menguji, apakah alat bukti yang dimiliki KPK saat ini memang kuat atau tidak. Dan ruang itu adalah di persidangan nanti. Termasuk dalam hal penetapan tersangka juga ada ruang untuk menguji yaitu praperadilan,” ujar Tessa.

Donny sebelumnya memberikan klarifikasi melalui akun YouTube pribadinya. Dalam video yang disebar, dia menjelaskan bahwa dirinya cuma mengurus PAW karena adanya caleg yang meninggal dunia yang harus diujikan ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi itu kalau yg kita persoalkan kami tidak perlu uji ke MA. Nah yang menjadi persoalan dalam kasus ini sebenarnya, kenapa kami melakukan uji materi peraturan KPU ke MA itu karena terjadinya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilu,” kata Donny dalam siaran video yang dikutip pada Senin, 30 Desember 2024.

Caleg yang meninggal yakni Nazaruddin Kiemas. 

Dia mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pilih (dapil) yang diikutsertakan Harun.

Menurut Donny, ada celah hukum untuk menentukan pemenang pileg saat Nazaruddin meninggal. 

Karenanya, PDIP memilih membuat gugatan ke MA untuk mencari jalan tengah.

“Menariknya, kekosongan hukum itu memang kemudian dijawab oleh KPU dengan membuat norma didalam peraturan KPU nomor seingat saya nomor 3 tahun 2019,” ucap Donny.

Menurut dia, PDIP berpendapat bahwa caleg yang meninggal suaranya untuk partai. Namun, KPU maunya pemenang diberikan kepada caleg lain yang suaranya lebih banyak.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive