Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya pengembalian uang hasil korupsi dalam pengusutan tindak pidana yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung.
Ia menyebut, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang diberi kewenangan mengusut kasus korupsi, kejaksaan memiliki tugas penting dalam penyelamatan keuangan negara.
"Jadi berapa banyak pun orang dipenjarakan, akan kurang maknanya kalau kembalinya uang yang dikorupsi, uang yang dicuri, ke negara itu tidak signifikan," ujarnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Habiburokhman sebagai salah satu catatan yang diberikan Komisi III DPR RI kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Habiburokhman, asset recovery merupakan hal yang tak boleh diabaikan kejaksaan.
Ia mengatakan, sebuah kasus korupsi akan berujung pada proses eksekusi. Oleh karenanya, yang perlu dilihat dari perkara korupsi bukan hanya saat diekspos ke publik saja, tapi juga pengembalian kerugian hasil korupsi ke kas negara.
"Misalnya dalam ekspose suatu perkara, declare di awal total kerugian negaranya cukup besar, kita melihat di akhirnya seperti apa. Berapa yang pada akhirnya bisa masuk ke kas negara dari pemberantasan korupsi tersebut?" ungkap dia..
Selain memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal, Komisi III juga memberikan catatan terhadap Kejaksaan Agung terkait pentingnya peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, serta transparansi dalam sektor penegakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar