Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi III DPR RI akan memanggil secara internal Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa 3 Desember 2024, sebagai buntut kasus oknum polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang.
DPR juga telah meminta masukan dari keluarga korban mengenai hal-hal apa saja yang menjadi poin-poin keberatan.
"Kita panggil (Kapolrestabes Semarang), tapi kemungkinan internal. Kami sudah meminta masukan khusus hari ini dari keluarga almarhum yang menjadi korban (tentang) apa saja yang menjadi poin-poin keberatan terkait penanganan kasus tersebut," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhmam.
Kasus penembakan oleh polisi Aipda Robig Zaenudin, 32, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang terhadap 3 siswa SMKN 4 Semarang hingga menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy dan melukai dua rekannya AD, 17, dan S, 16, masih menjadi sorotan karena kronologi peristiwa yang simpang-siur dalam beberapa versi.
Publik masih meragukan kronologi penembakan yang dipaparkan kepolisian yang menyebutkan korban merupakan anggota gengster, sementara keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy telah melaporkan kematian korban ke Polda Jawa Tengah.
"Iya, keluarga korban tanpa didampingi penasehat hukum telah melapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy, menurut Artanto, melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar