Selasa, 31 Desember 2024


Sidoarjo - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan Sulhan, Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman setelah 2 kali mangkir dari pemanggilan dalam kasus dugaan melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kades Sulhan sempat menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, Kades Sulham langsung digelandang ke sel tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dengan tangan diborgol dan memakai rompi berwarna pink.

John Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa penahanan terhadap Kades Sulhan setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, kalau yang bersangkutan melakukan tindakan pungli program PTSL 2023 lalu.

“Setelah diperiksa, dipertimbangkan, apakah terhadap yang bersangkutan memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan,”  kata John Franky, Senin (30/12/2024) malam.

Dijelaskan oleh Franky bahwa tersangka Kades Sulhan dijerat dengan pasal 12 huruf (i) Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, tersangka Kades Sulhan juga dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Dan, untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kami tempatkan di rumah tahanan kelas 1 Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara itu, Irma Rahmawati selaku kuasa hukum Kades Sulhan mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan kliennya. 

Karena Kades Sulhan sama sekali tidak menggunakan uang pungli PTSL Desa Gilang tahun 2023 lalu itu.

Selain itu, Kades Sulhan sudah kooperatif dengan membuka fakta-fakta baru selama menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.

”Kami sudah buktikan itu didepan penyidik. Jadi, kami mohon waktu. Mulai besok, kami akan mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan klien kami sudah kooperatif dan membuka fakta-fakta yang sebelumnya belum tersingkap,” pungkasnya. 


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive